Sidang Korupsi Inalum, Ahli Pidana Sebut Sengketa Bisnis Tak Otomatis Masuk Ranah Korupsi

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:55 WIB
PIDANA: Ahli hukum pidana USU, Mahmud Mulyadi, memberikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi ahli perkara korupsi Inalum, Rabu (22/7/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PIDANA: Ahli hukum pidana USU, Mahmud Mulyadi, memberikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi ahli perkara korupsi Inalum, Rabu (22/7/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, menilai sengketa yang masih berada dalam ranah bisnis, perdata maupun administrasi negara tidak serta-merta dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi sebelum seluruh unsur pidana terpenuhi.

Pendapat itu disampaikan Mahmud saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/7/2026) malam.

Dia menjelaskan, bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional merupakan konsep yang berasal dari hukum administrasi negara.

Baca Juga: Penanganan Kasus KIP Kuliah Terkesan 'Mandeg', Aliansi BEM PTS Sumut : Ada Apa?

Menurutnya, penilaian ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan seharusnya dilakukan oleh ahli di bidang hukum administrasi negara, bukan semata-mata dari perspektif hukum pidana.

"Kalau undang-undang pidana tidak memberikan definisi sendiri, maka penafsirannya harus merujuk pada cabang ilmu asal istilah tersebut," ujarnya, dihadapan hakim ketua As'ad Rahim Lubis.

Mahmud menegaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga tidak otomatis memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Persoalan tersebut, kata dia, harus lebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi.

"Kalau masih ada pelanggaran kewenangan, wilayah administrasi negara yang harus bekerja lebih dahulu. Belum tentu bisa langsung ditarik menjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa unsur melawan hukum dalam ketentuan pidana merupakan melawan hukum dalam arti formil, yakni bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penegak hukum wajib membuktikan aturan mana yang benar-benar dilanggar.

Selain itu, Mahmud mengingatkan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian melalui hukum administrasi maupun perdata tidak lagi dapat dilakukan.

"Kalau masih bisa diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata, biarkan mekanisme itu berjalan terlebih dahulu. Hukum pidana menjadi pilihan terakhir," ucapnya.

Dalam keterangannya, Mahmud juga menyinggung hubungan bisnis antarkorporasi. Menurutnya, kerugian yang muncul dalam transaksi bisnis belum tentu menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.

"Hubungan bisnis seperti utang-piutang atau kontrak masih berada dalam ruang hukum bisnis. Tidak bisa langsung dipandang sebagai tindak pidana," katanya.

Ia menambahkan, unsur mens rea baru dapat dinilai setelah lebih dahulu terbukti adanya perbuatan pidana. Selama persoalan masih berada dalam ranah hukum bisnis atau perusahaan, maka unsur pidana belum dapat serta-merta diterapkan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
korupsi inalum penjualan aluminium PT PASU