PN Lubukpakam Kabulkan Praperadilan Tukang Parkir Mie Gacoan, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 21:49 WIB
Penasehat Hukum Korban Usai Sidang Putusan Praperadilan di PN Lubuk Pakam. (Batara/sumut Pos)
Penasehat Hukum Korban Usai Sidang Putusan Praperadilan di PN Lubuk Pakam. (Batara/sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ardiansyahputra, pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang praperadilan, Kamis (23/7/2026).

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang, mulai dari surat perintah penyidikan, penangkapan hingga penahanan terhadap pemohon, tidak sah dan harus dibatalkan.

Kuasa hukum Ardiansyahputra, Alamsyah SH MH, didampingi Arwansyah SH MH, Taufik Hidayat Lubis SH MH, Joko Pramono SH, Muhammad Siddik SH, Ramawati SH, Julianto SH, dan Surya Bakti Hasibuan SH, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai proses penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Alamsyah, selama persidangan pihaknya berhasil membuktikan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik.

"Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan kami. Artinya, surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan seluruhnya dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga: Buaya 3,2 Meter Terjerat Jaring Nelayan di Sungai Barumun, BPBD Labusel Lakukan Evakuasi

Ardiansyahputra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kasus penembakan terhadap remaja bernama Tengku Bunaya Alfatar (16).

Namun, Alamsyah menegaskan kliennya membantah sebagai pelaku penembakan. Menurutnya, Ardiansyah yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam sekaligus juru parkir di salah satu gerai Mie Gacoan di Tanjung Morawa, mengakui mengetahui adanya peristiwa tersebut, tetapi bukan orang yang melepaskan tembakan.

Selain itu, ia menilai penyidik tidak menjalankan prosedur hukum secara benar karena kliennya tidak pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini bukan perkara tertangkap tangan. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Kemudian, surat penangkapan dibuat tanggal 6, sementara surat penahanan diterbitkan tanggal 10. Artinya sudah melewati batas waktu penangkapan yang menurut KUHAP hanya berlaku 1x24 jam," jelasnya.

Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum berencana mendatangi Polresta Deli Serdang untuk meminta penyidik segera melaksanakan amar putusan dengan membebaskan kliennya dari tahanan.

Alamsyah menegaskan, langkah praperadilan yang ditempuh bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: BNI Tegaskan Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma, Utamakan Kepastian Tanggung Renteng

"Kami tidak memiliki sentimen terhadap penyidik. Justru ini menjadi pengingat agar ke depan penyidik bekerja lebih profesional dan memahami aturan hukum secara utuh," katanya.

Ia juga menyoroti adanya pemahaman yang dinilainya keliru terhadap putusan Mahkamah Konstitusi maupun ketentuan KUHAP. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebelum dilakukan upaya paksa.

"Jangan sampai masyarakat kehilangan kemerdekaannya begitu saja karena kesalahan prosedur. Hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian agar tidak terulang," tegasnya.

Berawal dari Kasus Penembakan Remaja

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang menimpa Tengku Bunaya Alfatar (16), warga Jalan Ibnu Khatab, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 3 Mei 2026.

Korban mengalami luka tembak di bagian punggung dan harus menjalani dua kali operasi karena proyektil timah bersarang di area paru-paru serta selaput jantung.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/472/V/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026 yang dibuat oleh paman korban, Muhajirin, penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat.

Salah satu terduga pelaku, Ardiansyahputra (36), ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 9 Juni 2026. Sementara seorang terduga lainnya hingga kini masih dalam pengejaran polisi. (btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
tukang parkir PPA praperadilan kuhap PN Lubukpakam