MEDAN, SUMUT POS- Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai keterangan para saksi dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir, mengungkap mekanisme pelaksanaan program sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos), bukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/7/2026) sore.
Dwi Ngai Sinaga mengatakan proses penanganan perkara terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Menurutnya, Fitri lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan baru diproses belakangan.
Baca Juga: IDAI Sumut Gelar PCU XIV, Perkuat Penanganan Jantung Anak di Indonesia
"Kalau memang sama-sama diduga terlibat, seharusnya proses hukumnya dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi di persidangan yang menyebut dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
"Majelis hakim tadi juga menegaskan bahwa dana tidak pernah parkir di rekening Dinas Sosial. Sejak awal kami sudah menyampaikan anggaran ini berasal dari APBN melalui Kemensos. Karena itu, yang perlu dipertanyakan adalah siapa PPK, KPA, dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam program tersebut," katanya.
Menurut Dwi, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem cash transfer, yakni dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat. Setelah dana diterima, penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kemensos.
Sementara itu, Benri Pakpahan menilai fakta persidangan semakin memperjelas batas kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Samosir dalam program tersebut.
"Yang harus dipahami adalah apakah instansi memiliki kewenangan atau tidak. Dalam perkara ini, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan penuh sehingga produk administrasi yang diterbitkan hanya berupa surat permohonan, bukan surat perintah," ujarnya.
Menurut Benri, apabila suatu instansi memiliki kewenangan terhadap sebuah kegiatan, maka produk administrasi yang diterbitkan semestinya berbentuk surat perintah.
"Karena kewenangannya tidak ada, yang diterbitkan hanya surat permohonan. Itu menunjukkan posisi Dinas Sosial hanya sebagai fasilitator," katanya.
Hal senada disampaikan Rudi Zainal Sihombing. Ia menilai kesaksian Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, justru memperkuat argumentasi pihaknya.
"Keterangan saksi membuka fakta bahwa seluruh mekanisme program dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, mulai terbantahkan di persidangan," ujarnya.
Rudi juga menegaskan mekanisme pemindahbukuan dana bantuan merupakan kewenangan Bank Mandiri sebagai mitra Kemensos.
"Dalam hal pemindahbukuan dana, itu menjadi domain Bank Mandiri yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial," katanya.
Dalam persidangan, Kristina Sam E. Gultom menerangkan dana bantuan dari Kemensos langsung disalurkan ke rekening 303 penerima manfaat tanpa melalui rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
"Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial," ujar Kristina di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan Dinas Sosial tidak pernah menerima maupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana langsung ditransfer ke rekening masyarakat.
"Tidak ada yang mengambil dari rekening Dinas Sosial. Rekening itu milik masyarakat," katanya.
Kristina juga menjelaskan data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang diproses sesuai mekanisme Kemensos. Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat.
Selain itu, ia menyebut seluruh pertanggungjawaban program dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, serta dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan Kemensos.
Ia juga menegaskan surat keputusan pengangkatan pendamping program diterbitkan langsung oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir. (man/ram)
Editor : Juli Rambe