BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Komitmen Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus dalam sepekan terakhir. Dalam periode 15 hingga 22 Juli 2026, aparat berhasil membongkar empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Rangkaian pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penangkapan para pelaku.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 15 Juli 2026 di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial P.P. (18).
Baca Juga: Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing Liburan dan BBM, Sang Ayah Mundur dari Jabatan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,00 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan tersangka tidak hanya menguasai barang haram tersebut, tetapi juga diduga mengedarkannya. Dalam pengembangan perkara, petugas turut mengamankan seorang pengguna yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka.
Lima hari berselang, tepatnya 20 Juli 2026, Satresnarkoba kembali bergerak. Kali ini pengungkapan dilakukan di Perumahan Harmoni, Kecamatan Air Putih dengan menangkap M.A.A. alias B. (40).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, kaca pirek berisi sisa sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A.B. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.
Operasi pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.40 WIB. Di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh, polisi mengamankan seorang pria berinisial A. (31).
Barang bukti yang ditemukan berupa dua paket sabu dengan berat bruto 3,32 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, dompet kecil, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Belum genap tiga jam berselang, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di lokasi yang sama. Kali ini seorang pria berinisial E. (41) berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 2,97 gram, plastik klip kosong, alat bantu, dompet kecil, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kamis (23/7/2026), menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Polres Batu Bara akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mengembangkan jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan Batu Bara yang bersih dari ancaman narkotika. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan