MEDAN, SUMUT POS- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor Medan kembali menghadirkan dua saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga, Jumat (24/7/2026).
Kedua ahli memberikan pandangan mengenai penerapan unsur tindak pidana korupsi hingga mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis itu, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk, menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, serta ahli audit, Sudirman.
Baca Juga: Kadis BMBKCK Sumut Tegaskan Tak Tolerir Material Ilegal
Mahmud menjelaskan perkara yang berawal dari hubungan bisnis, perdata maupun administrasi negara tidak otomatis dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum terlebih dahulu harus membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan hukum yang menjadi dasar penerapan pasal pidana.
"Kalau dikaitkan dengan Pasal 2 atau Pasal 3, terlebih dahulu harus dibuktikan aturan mana yang dilanggar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan juga harus diuji melalui hukum administrasi negara sebelum ditarik ke ranah pidana," ujar Mahmud di hadapan majelis hakim.
Ia juga menerangkan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki pengertian hukum tersendiri sehingga tidak dapat disamakan dengan istilah kerugian negara secara umum.
Dalam persidangan, terdakwa Dante Sinaga turut meminta pendapat ahli terkait penahanannya sejak 17 Desember 2025. Dante menyampaikan dirinya ditahan berdasarkan dua alat bukti yang menurutnya tidak pernah dijelaskan kepadanya, serta alasan subjektif penahanan, padahal dirinya telah pensiun sejak enam tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Mahmud berpendapat keberadaan kerugian negara semestinya menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan sebelum dilakukan penahanan.
"Seharusnya dilihat terlebih dahulu bukti kerugian negaranya, baru kemudian dilakukan penahanan," katanya.
Dalam sidang juga terungkap laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dijadikan salah satu alat bukti oleh jaksa diterbitkan pada 23 Februari 2026, sedangkan Dante telah ditahan sejak 17 Desember 2025.
Sementara itu, ahli audit Sudirman menilai proses penghitungan kerugian keuangan negara harus mengikuti standar pemeriksaan yang berlaku, mulai dari pengumpulan bukti, klarifikasi hingga konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan.
Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam audit sebelum auditor menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.
"Audit harus diawali dengan pengumpulan bukti, klarifikasi dan konfirmasi. Jika tahapan itu tidak dilakukan, maka pemeriksaan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004," ujarnya.
Sudirman juga menjawab pertanyaan terdakwa terkait laporan audit investigatif yang mencantumkan judul pemeriksaan untuk periode 2019-2022, namun di dalam laporannya disebutkan pemeriksaan berlangsung hingga Februari 2024.
Menurutnya, ruang lingkup dan periode pemeriksaan yang tercantum dalam laporan audit harus konsisten.
"Laporan hasil audit tidak boleh melampaui batas waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan, yaitu sampai tahun 2022," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam praktik audit, seluruh dokumen transaksi, perjanjian, sistem pembayaran hingga pengelolaan piutang harus diverifikasi sebelum auditor menarik kesimpulan.
Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum ini menjerat empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum tahun 2019.
Keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan tim penasihat hukum sebelum persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe