BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Gerak cepat Satreskrim Polres Binjai membuahkan hasil. Hanya beberapa hari setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar material pembangunan di Kuil Sikh, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Empat orang yang diduga terlibat berhasil diringkus, termasuk dua pekerja bangunan dan dua penjaga kuil.
Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam merespons setiap laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban tetap kondusif.
"Ini merupakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang material pembangunan kuil. Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan, dan mereka memiliki peran masing-masing," ujar Bimo didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: 77 Pemenang Terima Penghargaan JNE Content Competition 2026 : Wadah Kreativitas Anak Bangsa
Keempat tersangka ditangkap secara serentak di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026), hanya beberapa hari setelah korban melaporkan kehilangan pada Sabtu (11/7/2026).
Para tersangka masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai tukang bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) yang bertugas sebagai penjaga siang di lokasi pembangunan kuil.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi pencurian telah berlangsung berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta setelah kehilangan 12 unit mesin kompresor AC beserta berbagai material bangunan.
Menurut Bimo, dua pekerja bangunan memanfaatkan akses mereka di lokasi proyek untuk mencuri kompresor AC dengan cara membuka jendela ruang penyimpanan.
"Mesin kompresor kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya. Tembaga itu dijual ke penampungan besi tua dengan harga sekitar Rp160 ribu per kilogram," jelasnya.
Penyelidikan juga menemukan adanya dugaan keterlibatan penjaga malam yang tidak mencegah aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: Kadis BMBKCK Sumut Tegaskan Tak Tolerir Material Ilegal
Alih-alih menghentikan, MY diduga membiarkan pencurian berlangsung dan menerima bagian dari hasil penjualan tembaga berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali transaksi dilakukan.
Sementara itu, tersangka DSY yang bertugas sebagai penjaga siang diduga menjalankan modus berbeda. Setiap selesai bekerja sekitar pukul 19.00 WIB, ia disebut secara bertahap membawa keluar material bangunan tanpa izin.
Material yang diambil antara lain batu bata, marmer, besi holo, hingga granit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari laporan cepat pihak korban yang kemudian diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV). Berbekal bukti tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Bimo juga memaparkan keberhasilan Satreskrim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kota Binjai.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, Polres Binjai memberikan izin pinjam pakai kendaraan yang telah berhasil diamankan agar dapat kembali digunakan selama proses hukum masih berlangsung.
Menurut Bimo, langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan