SERGAI, SUMUT POS- Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang menimpa Hasbullah (45) dan Rizal (50), warga Perbaungan, sejak 2021 hingga kini belum tuntas. Ironisnya, penanganan kasus itu justru menyeret seorang penyidik Polres Sergai yang diduga tidak profesional dan harus menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik pertama terhadap penyidik berinisial B digelar di Mapolres Sergai, Jumat (24/7/2026). Sidang dipimpin oleh Wakapolres Sergai Kompol Salomo Parulian Anak Ampun.
Penyidik B diduga tidak profesional dalam menangani perkara jual beli mobil Avanza BK 1564 WF milik Marsel, warga Pematangsiantar, sejak tahun 2021.
Baca Juga: Pegadaian Peduli Berbagi Sembako di Deliserdang
Dalam sidang terungkap, penyidik B meminjam pakaikan barang bukti mobil tersebut kepada M tanpa prosedur SOP yang benar. Mobil itu kemudian malah dijual oleh M.
“Dalam sidang kode etik kemarin saya dan Rizal menyaksikan langsung keterangan penyidik B yang telah meminjam pakaikan barang bukti tersebut ke M tanpa proses SOP yang benar dan M malah menjualkannya. Kenapa M tidak diproses,” kesal Hasbullah, Jumat (24/7/2026).
Hasbullah menyayangkan kinerja Satreskrim Polres Sergai. Menurutnya, sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara di Polda Sumut dan di Polres, namun hasilnya hanya sebatas dimintai keterangan dan BAP.
Ia juga mendesak agar M yang telah menjual barang bukti turut diproses hukum.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu melalui Kasi Humas AKP Beringin Jaya, mengatakan kasus penipuan jual beli mobil dengan korban Hasbullah masih dalam proses penyelidikan.
“Begitu juga dalam kasus penghilangan barang bukti sudah memasuki sidang kode etik terhadap penyidik. Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Upaya Polres Sergai ada untuk mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual,” ujar Beringin Jaya.
Terpisah, Kasi Propam Polres Sergai AKP Mohamad Rony, S.H., M.H mengungkapkan akan kembali menggelar sidang kode etik kedua kepada penyidik B dan juga mantan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan.
Pihak Propam juga akan kembali memanggil Marsel sebagai pemilik mobil dalam sidang kode etik tersebut. (fad/ram)
Editor : Juli Rambe