MA Tolak Kasasi Kurir 40 Kg Sabu Asal Aceh, Hukuman Penjara Seumur Hidup Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 15:25 WIB
PN Medan saat menyidangkan Aswari, terdakwa kurir sabu asal Aceh secara virtual. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PN Medan saat menyidangkan Aswari, terdakwa kurir sabu asal Aceh secara virtual. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Upaya hukum terakhir yang ditempuh terpidana kasus narkotika Aswari (30) berakhir tanpa hasil. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, sehingga hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran 40 kilogram sabu resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 8865 K/Pid.Sus/2026 yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, "Tolak kasasi terdakwa."

Dengan putusan itu, Aswari tetap dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika dan wajib menjalani hukuman penjara seumur hidup sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya.

Vonis Seumur Hidup Tetap Dipertahankan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aswari.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa kemudian mengajukan upaya banding.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Putusan Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permohonan banding dari kedua belah pihak, tetapi tetap mempertahankan vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan.

Terbukti Edarkan 40 Kilogram Sabu

Dalam perkara tersebut, Aswari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini berawal dari pengembangan informasi yang dilakukan Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Pada 2 Juni 2025, petugas menangkap Aswari di wilayah Aceh Timur saat mengendarai mobil Toyota Rush berwarna putih.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus sabu berkemasan teh asal China dengan berat masing-masing satu kilogram atau total mencapai 40 kilogram.

Dua Pengendali Masih Buron

Dalam proses penyidikan, Aswari mengaku hanya menjalankan perintah dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet.

Ia mengaku bertugas mencari sopir untuk membawa sabu tersebut menuju Jakarta dan dijanjikan imbalan setelah barang haram itu berhasil tiba di lokasi tujuan.

Meski demikian, pengakuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, seluruh proses hukum terhadap Aswari telah selesai. Putusan penjara seumur hidup kini berkekuatan hukum tetap dan menjadi akhir dari perjalanan perkara kurir sabu 40 kilogram yang diungkap Polda Sumatera Utara.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
ma seumur hidup aceh sabu vonis