Satreskrim Polres Padang Lawas Gerebek Rumah Warga, Sita 31 Sepeda Motor Diduga Hasil Penadahan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 16:30 WIB
Polres Padang Lawas sita 31 Sepeda Motor tanpa dokumen  di Pasar Latong. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Polres Padang Lawas sita 31 Sepeda Motor tanpa dokumen di Pasar Latong. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengungkap kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor dengan menyita 31 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Puluhan kendaraan tersebut ditemukan di halaman rumah seorang warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan kendaraan yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Menurut AKP Irwansah, penyelidikan telah dilakukan sejak awal Juli 2026 setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai keberadaan puluhan sepeda motor tanpa identitas di kawasan tersebut.

"Pada Sabtu malam, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, personel menemukan puluhan sepeda motor terparkir mencurigakan di halaman rumah warga berinisial SHL di Desa Pasar Latong. Mayoritas kendaraan tersebut tidak dilengkapi nomor polisi," ujarnya.

Baca Juga: ASEAN Championship Hyundai Cup 2026 Terapkan VAR di Semua Laga, Tujuh Aturan Baru Siap Mengubah Jalannya Pertandingan

Untuk menghindari potensi gangguan keamanan sekaligus mempermudah proses penyelidikan, petugas lebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong sebelum membawa seluruh kendaraan ke Mapolres Padang Lawas sebagai barang bukti.

Dari hasil pendataan awal, polisi mengamankan 31 unit sepeda motor yang sebagian besar tidak memiliki pelat nomor maupun identitas kendaraan.

Rinciannya meliputi:

Honda Beat: 8 unit (7 tanpa pelat nomor, 1 berpelat BP 5781 RH)
Honda Revo: 5 unit
Honda Supra X-125: 4 unit
Honda rangka/modifikasi: 4 unit tanpa bodi
Honda Supra Fit X: 2 unit
Honda Scoopy: 2 unit
Honda Vario: 2 unit
Honda Genio: 1 unit
Yamaha Mio Soul: 1 unit
Yamaha Lexi: 1 unit
Suzuki Satria F: 1 unit

Sebagian besar kendaraan tersebut ditemukan tanpa kelengkapan administrasi maupun identitas yang dapat menunjukkan kepemilikan sah.

Baca Juga: Lagi, AS Kenakan Tarif Impor 10 Persen untuk Produk Indonesia

Atas temuan tersebut, penyidik menduga perkara ini mengarah pada tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, polisi masih terus mendalami asal-usul seluruh kendaraan untuk memastikan apakah terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor atau tindak pidana lainnya.

"Kami masih mendata seluruh barang bukti secara rinci dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut asal-usul serta pemilik sah dari puluhan sepeda motor tersebut," tegas AKP Irwansah.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Kurir 40 Kg Sabu Asal Aceh, Hukuman Penjara Seumur Hidup Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang Lawas. Polisi juga telah melakukan pencatatan identitas pemilik rumah serta menyusun berita acara penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses identifikasi kendaraan sekaligus mempercepat pengungkapan jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan tanpa dokumen tersebut. (mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
Polres Padang lawas penadahan sepeda motor sita dokumen