Ayah Kandung di Langkat Ditangkap, Diduga Berkali-kali Setubuhi Anak hingga Hamil

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 15:15 WIB

Ayah diduga setubuhi anak sendiri hingga hamil ditahan Polres Langkat. (Foto dari Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)
Ayah diduga setubuhi anak sendiri hingga hamil ditahan Polres Langkat. (Foto dari Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)

 

LANGKAT, SumutPos.jawapos.com – Aparat Satreskrim Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial AH (42) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil. Kasus yang terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, itu memicu keprihatinan sekaligus kemarahan warga setempat.

Korban yang masih berusia belasan tahun diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang. Dugaan tersebut mencuat setelah warga mulai menyadari perubahan kondisi fisik korban yang dinilai tidak wajar untuk seusianya.

Kecurigaan itu kemudian mengarah pada dugaan kehamilan setelah korban melakukan pemeriksaan menggunakan alat uji kehamilan (test pack). Temuan tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Pelaku ditangkap atas laporan dari ibu korban yang melaporkan hal ini ke Polres Langkat," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Mahasiswa dan Pemuda Hulu Batang Pane Desak Perbaikan Jalan, Bupati Paluta Diminta Turun Langsung ke Lokasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan. Di saat bersamaan, warga yang telah mengetahui dugaan peristiwa itu juga berupaya membantu mengamankan pelaku karena geram atas dugaan tindakan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, AH disebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali terhadap korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan sebanyak enam kali," kata Ghulam.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Langkat.

Baca Juga: Indonesia vs Kamboja, Ronny Tanuwijaya: Timnas Harus Cetak Gol Cepat

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
anakkandung polres langkat setubuhi anak hamil