Ahli Hukum USU di Sidang Korupsi Inalum: Perubahan Skema Pembayaran Kontrak Merupakan Praktik Bisnis yang Lazim

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 09:45 WIB
 Guru besar USU, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, dihadirkan memberikan keterangan terkait korupsi PT Inalum di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
Guru besar USU, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, dihadirkan memberikan keterangan terkait korupsi PT Inalum di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com – Perubahan mekanisme pembayaran dalam sebuah kontrak bisnis tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Selama dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, memiliki dasar pertimbangan bisnis yang rasional, serta ditempuh melalui prosedur perusahaan, perubahan kontrak merupakan praktik yang lazim dalam dunia usaha.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) sempat tidak mampu menyerap sekitar 4.400 metrik ton aluminium alloy akibat terganggunya pasokan gas. Situasi tersebut mendorong kedua perusahaan mencari solusi agar transaksi tetap berjalan, salah satunya melalui perubahan mekanisme pembayaran menggunakan fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bersiap Tinggalkan Timnas Portugal, Laga Melawan Wales Jadi Penutup?

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat Komite Operatif PT Inalum pada Oktober 2019 sebelum akhirnya disahkan melalui keputusan direksi.

Menurut Prof. Ningrum, perubahan atau addendum kontrak merupakan hal yang lumrah dalam praktik bisnis modern. Yang menjadi fokus penilaian bukan semata adanya perubahan, melainkan alasan yang melatarbelakanginya serta proses pengambilan keputusan.

"Perubahan atau addendum kontrak adalah sesuatu yang biasa dalam dunia usaha. Yang harus dilihat bukan hanya perubahannya, tetapi siapa yang mengusulkan dan apa alasan bisnis di balik perubahan tersebut," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Ia menjelaskan, dinamika bisnis sering kali menuntut perusahaan menyesuaikan isi perjanjian karena perubahan kondisi pasar, gangguan operasional, maupun faktor eksternal lain yang memengaruhi pelaksanaan kontrak.

"Kalau ada perubahan tentu ada alasan atau trigger reason-nya. Bisa karena perubahan pasar, gangguan pasokan, atau kondisi lain yang memengaruhi pelaksanaan kontrak. Itu hal yang lazim dalam bisnis," katanya.

Prof. Ningrum menambahkan, dalam dunia usaha setiap keputusan harus mempertimbangkan risiko dan keberlangsungan perusahaan. Ketika muncul hambatan operasional, perusahaan dapat mengambil kebijakan yang bertujuan menekan potensi kerugian.

Baca Juga: Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

"Daripada perusahaan mengalami kerugian yang lebih besar, pilihan bisnis bisa berupa mencari titik impas atau memberikan kelonggaran pembayaran agar transaksi tetap berjalan. Itu merupakan pertimbangan bisnis yang wajar," jelasnya.

Dalam keterangannya, ia juga menyoroti kedudukan PT Inalum sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Persero. Menurutnya, status tersebut tidak menghilangkan karakter perusahaan sebagai perseroan terbatas yang menjalankan aktivitas komersial.

"BUMN Persero tetap merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab sendiri. Negara memang pemegang saham, tetapi perusahaan tetap menjalankan aktivitas bisnis untuk memperoleh keuntungan," tegasnya.

Karena itu, ia mengingatkan agar kerugian yang timbul dalam aktivitas bisnis tidak serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Jangan setiap kerugian dalam bisnis langsung dipandang sebagai tindak pidana. Keuntungan dan kerugian adalah bagian dari dinamika usaha," ujarnya.

Prof. Ningrum juga mengingatkan adanya prinsip business judgment rule dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prinsip tersebut memberikan perlindungan hukum kepada direksi sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan bertujuan melindungi kepentingan perusahaan.

Selain itu, ia menilai penting untuk membedakan antara kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Baca Juga: BGN Bersih-Bersih Program MBG, 261 Pegawai Dipecat dan 833 Dapur Ditutup Sementara

Kuasa Hukum: Perubahan Pembayaran Sudah Melalui Prosedur Perusahaan

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Dante Sinaga, Kasmin Hutauruk, menilai keterangan ahli semakin menguatkan bahwa perubahan mekanisme pembayaran dilakukan melalui tata kelola internal perusahaan dan didasarkan pada pertimbangan bisnis.

"Perubahan metode pembayaran menggunakan SKBDN diputuskan melalui rapat Komite Operatif dan kemudian disahkan direksi. Itu merupakan bagian dari proses bisnis perusahaan," katanya.

Kasmin menjelaskan, perubahan skema pembayaran dilakukan setelah PT PASU mengalami kendala pasokan gas sehingga sebagian aluminium alloy belum dapat diambil sesuai jadwal. Kebijakan tersebut, menurutnya, ditempuh agar stok tidak terus menumpuk dan potensi kerugian perusahaan dapat ditekan.

Ia juga mengungkapkan bahwa mekanisme pembayaran melalui SKBDN sebelumnya telah beberapa kali digunakan tanpa persoalan. Hambatan pembayaran baru muncul pada 2021 ketika dunia usaha terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pansus Plasma DPRD Batu Bara Matangkan Bahan Konsultasi ke Jakarta, Kejar Kepastian Hukum Kewajiban Plasma 20 Persen

Merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan di persidangan, Kasmin berpendapat kerugian yang timbul merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang kami rujuk di persidangan, kerugian yang muncul merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara. Karena itu kami berpendapat perkara ini berada dalam ranah bisnis," pungkasnya.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
ahli hukum usu korupsi inalum