MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan jasa perusahaan ekspedisi sebagai jalur distribusi ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan menyita sabu, ekstasi, serta ganja siap edar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS (19) di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
"Dari tangan HS kami mengamankan tiga butir pil ekstasi serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika," ujar Rafli, Selasa (28/7/2026).
Pengembangan Ungkap Gudang Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari JD (25) yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Medan Labuhan.
Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi yang disebutkan.
Hasilnya, polisi menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.
"Dari rumah kos milik JD kami menyita tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja siap edar," kata Rafli.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rumah kos tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum narkotika dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.
Disamarkan sebagai Barang Elektronik
Rafli mengungkapkan, jaringan ini menggunakan modus baru untuk menghindari pengawasan aparat, yakni mengirim narkotika melalui jasa ekspedisi.
Agar tidak menimbulkan kecurigaan, paket-paket tersebut diberi label sebagai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan.
Tak hanya itu, para pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman sesuai dengan keterangan yang tercantum pada resi pengiriman.
"Pelaku mengirim narkoba dengan label barang elektronik atau spare part. Bahkan mereka memasukkan batu ke dalam paket agar beratnya menyerupai barang yang tercantum pada resi pengiriman," jelasnya.
Sudah Beroperasi Selama Setahun
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga jaringan tersebut telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih satu tahun.
Dalam sebulan, para pelaku disebut mampu mengirim paket narkoba hingga sepuluh kali, dengan sasaran utama sejumlah daerah di Indonesia bagian timur.
"Dari pengakuan pelaku, aktivitas ini sudah berlangsung sekitar setahun. Pengiriman bisa mencapai 10 kali dalam sebulan ke berbagai daerah," ungkap Rafli.
Polisi Buru Pemasok Utama
Meski telah menangkap dua orang pelaku, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.
Polisi kini memburu seorang tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkotika kepada jaringan tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar hingga tuntas," tegas Rafli.
Baca Juga: Special Clip "Dan Bandung" Dirilis, Romansa Samo dan Elma Kian Menghangat Jelang Tayang 20 Agustus
Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus peredaran narkoba yang semakin beragam, termasuk penyalahgunaan layanan ekspedisi sebagai sarana distribusi.
"Bagaimanapun pelaku berkamuflase, kami akan terus mencari cara untuk membongkar jaringan mereka dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Medan," pungkasnya.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan