DAIRI, Sumutpos.jawapos.com– Konita Priska Saragih (35), seorang penjahit yang sehari-hari membuka usaha di Blok B Pusat Pasar Sidikalang, meminta keadilan dan perlindungan hukum setelah menjadi korban dugaan penganiayaan yang menyebabkan jari tengah tangan kanannya putus akibat digigit. Peristiwa yang terjadi pada 20 Mei 2026 itu hingga kini masih menyisakan trauma dan berdampak besar terhadap kehidupannya.
Ditemui di kediamannya di Perumahan Grand Vaviliun Antuang, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Selasa (28/7/2026), Konita didampingi suaminya, Nogen Fransisco Naibaho, mengaku belum mampu kembali bekerja secara normal sebagai penjahit karena kondisi fisiknya belum pulih.
"Sejak kejadian itu aktivitas saya sangat terganggu. Untuk mencuci piring saja masih harus dibantu abang saya yang tinggal bersama kami. Sebagai penjahit, tentu kondisi ini sangat memengaruhi mata pencaharian saya," ujar Konita.
Ia mengatakan dokter menyarankan agar aktivitas menggunakan tangan kanan dibatasi. Proses pemulihan diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga kondisinya benar-benar stabil.
Berawal dari Perselisihan Anak-anak
Konita menuturkan, insiden bermula ketika anaknya datang ke kios sambil menangis karena dilarang bermain di sebuah meja oleh anak terlapor.
Merasa ingin mengetahui penyebabnya, ia mendatangi anak-anak tersebut dan menanyakan alasan melarang anaknya bermain. Setelah itu, ia kembali ke kios dan melanjutkan aktivitas membuat susu untuk anaknya.
Tidak lama berselang, seorang perempuan berinisial CAM datang menghampirinya dalam keadaan marah dan menuduh dirinya memarahi anaknya.
"Saya bilang saya tidak memarahi anaknya. Tetapi tiba-tiba dia mendorong saya. Saya refleks memegang kedua tangannya untuk melindungi diri," kata Konita.
Menurut pengakuannya, keduanya sempat saling dorong hingga botol susu yang sedang dipegangnya terjatuh. Dalam situasi tersebut, salah satu tangan CAM disebut terlepas, lalu menarik pakaian korban dan menggigit jari tengah tangan kanannya hingga putus.
"Seketika tangan saya ditarik ke mulutnya dan jari saya digigit sampai putus," tuturnya.
Seorang pedagang yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai keduanya. Dengan kondisi tangan berlumuran darah, Konita sempat dibawa ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sidikalang.
Usai mendapatkan perawatan medis, suaminya melaporkan dugaan penganiayaan berat tersebut ke Polres Dairi. Laporan diterima dengan Nomor: STTLP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2026.
Mengaku Heran Ditetapkan Sebagai Tersangka
Di tengah proses hukum yang berjalan, Konita mengaku terkejut setelah dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Kota Sidikalang.
Ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap CAM dengan cara mencakar wajah, menyiram air panas, dan melempar botol susu.
Menurut Konita, tuduhan tersebut tidak sesuai fakta.
"Kami memiliki rekaman CCTV dan dua orang saksi yang menurut kami membuktikan saya tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan," katanya.
Ia juga mengaku sejak peristiwa itu kerap merasa tidak nyaman karena sejumlah orang yang diduga keluarga terlapor sering melintas di depan kios sambil merekam menggunakan telepon genggam.
Soroti Administrasi Penetapan Tersangka
Suami korban, Nogen Fransisco Naibaho, turut mempertanyakan proses penanganan perkara oleh penyidik Polsek Kota Sidikalang.
Ia mengungkapkan, dalam surat penetapan tersangka yang diterima pada 8 Juli 2026, identitas istrinya disebut berjenis kelamin laki-laki.
"Yang menjadi pertanyaan kami, dalam surat penetapan tersangka itu istri saya ditulis berjenis kelamin laki-laki, padahal jelas perempuan," ujarnya.
Nogen juga mengaku penyidik sempat datang ke rumah mereka sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengganti surat tersebut.
"Kami mempertanyakan apa urgensinya datang malam-malam hanya untuk mengganti surat. Karena itu kami tidak melayani," katanya.
Menurutnya, persoalan administrasi tersebut telah dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 10 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidaktepatan administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Gelapkan Rp2 Miliar Uang Perusahaan, Mantan Staf Accounting Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Palti Siringo-ringo & Partners, Konita juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 24 Juli 2026.
Konita dan suaminya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Polisi: Kedua Belah Pihak Sama-sama Tersangka
Terpisah, Kapolres Dairi AKBP Otniel Sahaan melalui Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadhan membenarkan bahwa perkara tersebut berawal dari dua laporan yang berbeda.
Menurut Syahri, CAM telah ditahan setelah dilaporkan Konita ke Polres Dairi atas dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan jari korban putus.
Di sisi lain, CAM juga melaporkan Konita ke Polsek Kota Sidikalang atas dugaan penganiayaan ringan.
"Perkaranya saling lapor. Laporan Konita ditangani Polres Dairi terkait dugaan penganiayaan berat, sedangkan laporan CAM ditangani Polsek Kota Sidikalang terkait dugaan penganiayaan ringan. Saat ini keduanya telah berstatus tersangka sesuai proses hukum masing-masing," jelas AKP Syahri Ramadhan.
Kasus tersebut kini masih bergulir dan ditangani oleh masing-masing penyidik sesuai kewenangannya. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rud/han)
Editor : Johan Panjaitan