Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, MZ Diamankan dengan Barang Bukti 3,67 Gram

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB
Tersangka Berinisial MZ dan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Batubara,
Selasa (28/7/2026). (Humas Polres Batubara/Sumut Pos)
Tersangka Berinisial MZ dan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Batubara, Selasa (28/7/2026). (Humas Polres Batubara/Sumut Pos)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com– Jaringan peredaran narkotika kembali menjadi sasaran aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Selasa (28/7/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan MZ yang diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu.

Baca Juga: Gen Z Mulai Gandrungi Gaya Vintage dengan Sentuhan Modern

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,16 gram serta dua plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,51 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu plastik klip transparan ukuran besar kosong dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MZ mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/172/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 28 Juli 2026.

Baca Juga: Pencarian ABK Hilang di Selat Malaka Resmi Dihentikan, Keluarga Wanda Masih Menanti Keajaiban

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredarannya.

"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," ujar Pardamean.

Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres batu bara barang bukti sabu Satresnarkoba