MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Fahrul Azis Siregar (30) terdakwa pembakar rumah sekaligus pencurian emas milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, divonis hakim 6 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar sekaligus dampak psikologis terhadap korban.
“Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui seluruh perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya," sebut hakim.
Baca Juga: DLH Binjai Perkuat Pembinaan Pengelolaan Limbah Dapur MBG, Pastikan IPAL Sesuai Standar
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini bermula ketika Fahrul, disebut masuk ke rumah melalui pintu garasi yang tidak terkunci, mengambil kunci rumah, lalu membobol kamar menggunakan obeng. Setelah menggasak sejumlah perhiasan emas dari lemari, terdakwa diduga membakar beberapa titik di dalam kamar sebelum melarikan diri.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut menemukan adanya kandungan bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline di lokasi kebakaran. Temuan serupa juga terdapat pada celana dan tas milik terdakwa.
Selain itu, Fahrul diduga menjual perhiasan emas hasil curian ke sejumlah toko emas di wilayah Deli Serdang dan Kota Medan dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan