MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan memasuki babak baru. Seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Polisi menyebut hasil pemeriksaan mengarah pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan korban.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan bahwa AT telah menyandang status tersangka dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Adrian, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, Adrian belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai tahapan proses hukum berikutnya, termasuk apakah penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Detailnya akan kami sampaikan. Mohon bersabar," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Robin, yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada 5 Juni 2026.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele. Saat melintasi polisi tidur di depan rumah AT, mobil yang dikendarainya disebut menimbulkan suara keras yang diduga memicu kemarahan terlapor.
Perselisihan yang semula hanya berupa adu mulut kemudian berkembang menjadi dugaan aksi kekerasan. Robin mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan lengan setelah diduga dikeroyok oleh AT bersama sejumlah anggota keluarganya.
Baca Juga: Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Digital, Dorong Kepatuhan Mitra Pengemudi
Tak hanya itu, korban juga menyatakan keluarganya sempat didatangi pihak terlapor setelah dirinya kembali ke rumah usai kejadian.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Medan melalui pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti lainnya. Setelah proses penyelidikan dinilai memenuhi unsur pidana, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AT sebagai tersangka. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan