Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah Rp2,2 Miliar Ditangkap di Jakarta, Langsung Digiring ke Medan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 22:45 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Farah, buronan kredit Bank plat merah di Jakarta. (Dok: Kejati Sumut)
Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Farah, buronan kredit Bank plat merah di Jakarta. (Dok: Kejati Sumut)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Pelarian Farah Hasmina Harahap, tersangka dugaan korupsi pencairan kredit di salah satu bank milik daerah, akhirnya berakhir. Setelah berbulan-bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Farah berhasil ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejati Sumut yang bekerja sama dengan Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta.

Farah merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan tahun 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, Farah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

"Yang bersangkutan sebelumnya menghindari proses penyidikan sehingga ditetapkan sebagai DPO. Setelah diamankan di Jakarta, tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Rizaldi, Rabu (29/7/2026) malam.

Baca Juga: Dua Saksi Beberkan Fakta Proyek Waterfront City Samosir di Persidangan, Kuasa Hukum: Seluruh Pekerjaan Telah Dituntaskan

Penyidik menetapkan Farah sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Namun, selama proses penyidikan berlangsung, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Setelah tiba di Medan, Farah menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Farah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pencairan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit bank tersebut berinisial LPL sebagai tersangka. Saat ini, LPL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Berdasarkan hasil audit ahli, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Dugaan Pengeroyokan

Meski demikian, Kejati Sumut menyebut seluruh nilai kerugian negara telah berhasil dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas negara.

"Seluruh nilai kerugian negara itu telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara," kata Rizaldi.

Kredit Diajukan Sebelum Perusahaan Berdiri

Kasus ini bermula pada 2 April 2012, ketika Farah bersama Eko Handoko Hasian mengajukan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group.

Dalam penyidikan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, permohonan kredit diduga diajukan sebelum perusahaan tersebut resmi berdiri.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi pada dokumen agunan. Dalam fotokopi dokumen, nilai tanah tercantum sekitar Rp4 miliar, sementara pada dokumen asli nilainya hanya Rp300 juta.

Tak hanya itu, proses analisis kredit juga diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Meski legalitas perusahaan belum lengkap dan kelayakan usaha belum diverifikasi secara memadai, fasilitas kredit tetap direkomendasikan hingga akhirnya dicairkan.

Dengan tertangkapnya Farah, Kejati Sumut memastikan proses penyidikan perkara tersebut kini dapat dilanjutkan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus korupsi pencairan kredit tersebut.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
plat merah jakarta korupsi bank sumut kejati sumut