Polisi Gerebek Warnet di Medan yang Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Dua Pria Diciduk

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Polrestabes menggerebek warnet di Medan diduga tempat peredaran narkoba. (Foto: Ilustrasi)
Polrestabes menggerebek warnet di Medan diduga tempat peredaran narkoba. (Foto: Ilustrasi)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari B, Kecamatan Medan Selayang, sebagai lokasi transaksi sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sekaligus menyita sejumlah barang bukti sabu dan uang hasil penjualan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas di sekitar lokasi.

Saat itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial DA (29), warga Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, di depan warnet yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: DLH Binjai Percepat Peremajaan Pohon, Mitigasi Risiko Tumbang Demi Keselamatan Warga

"Dari tangan tersangka pertama ditemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram. Saat diinterogasi, ia mengaku baru memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di dalam warnet," ujar Rafli, Sabtu (1/8/2026).

Polisi Kembangkan Kasus

Berbekal keterangan DA, petugas langsung melakukan pengembangan ke dalam warnet.

Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DD (46), warga Jalan Flamboyan Raya, yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka pertama.

Menurut Rafli, pelaku sengaja memilih warnet sebagai lokasi transaksi agar aktivitas ilegal tersebut tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat.

"Pelaku memanfaatkan warnet sebagai tempat bertransaksi. Barang bukti sabu juga disimpan di dalam botol berwarna hitam sebagai upaya mengelabui petugas," jelasnya.

Sabu Disembunyikan dalam Botol

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,41 gram, sebuah botol hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: DPRD Langkat Kawal Ganti Rugi Lahan Tol Binjai–Langsa, Warga Halaban Dapat Kepastian Dibayar Paling Lambat Desember 2026

Polrestabes Medan memastikan penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditangkap.

Penyidik kini terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berada di atas kedua pelaku.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok di atasnya. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran," tegas Rafli.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
warnet transaksi sabu polrestabes medan