MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrik (43), kurir narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Jonmuliaman Purba dalam perkara banding Nomor 116/PID.SUS/2026/PT MDN. Majelis menyatakan tidak ada alasan untuk mengubah putusan pengadilan tingkat pertama.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1235/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 10 Desember 2025 yang dimintakan banding,” demikian amar putusan yang dilihat di laman PN Medan, Minggu (2/8/2026).
Majelis hakim juga menetapkan Hendrik tetap menjalani penahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: DLH Binjai Percepat Peremajaan Pohon, Mitigasi Risiko Tumbang Demi Keselamatan Warga
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Hendrik dijatuhi hukuman mati.
Hendrik diketahui merupakan warga Komplek Permata Hijau, Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika setelah pernah dihukum empat tahun satu bulan penjara pada 2010.
Kasus ini bermula pada 11 Mei 2025 saat personel Polrestabes Medan menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Aksara, Medan Tembung.
Dalam penyelidikan, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai Hendrik di depan Supermarket Irian. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 22 bungkus sabu berkemasan teh merek Guanyinwang dengan berat total sekitar 22 kilogram.
Baca Juga: Rahasia Aman Mengemudi Mobil Matic di Tanjakan dan Turunan, Banyak Pengendara Masih Keliru
Kepada penyidik, Hendrik mengaku sabu tersebut akan diantarkan ke kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi yang kini masih dalam penyelidikan.
Polisi kemudian membawa Hendrik beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan