PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Padang Lawas berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku berinisial SL (27), warga Desa Sibual-buali, Kecamatan Ulu Barumun, ditangkap setelah kepergok mencuri 1,1 ton buah sawit milik PT Barapala.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Razia Pekat Polres Padang Lawas, Lima Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan dari Penginapan
"Tersangka sudah resmi kami tahan di Mapolres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Irwansah, Minggu (2/8/2026).
Dipergoki Saat Memuat Buah Sawit
Peristiwa pencurian terjadi di area perkebunan PT Barapala, Divisi II Blok F-24, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh Manajer Kebun PT Barapala, Marhum Berutu, bersama tim pengamanan perusahaan.
Saat itu, SL didapati sedang memuat tandan buah sawit hasil curiannya untuk dibawa keluar dari area perkebunan.
Yang menarik, pelaku tidak menggunakan mobil bak terbuka ataupun truk. Ia justru memanfaatkan sepeda motor Honda Supra X 125 yang telah dimodifikasi dengan keranjang kayu di bagian belakang sebagai alat angkut.
Melihat aksi tersebut, petugas kebun langsung mengamankan pelaku di lokasi sebelum menyerahkannya kepada personel kepolisian.
Selanjutnya, pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polres Padang Lawas pada Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Polisi Gerebek Warnet di Medan yang Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Dua Pria Diciduk
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun menjadi hasil tindak pidana pencurian.
Barang bukti tersebut meliputi:
49 tandan buah sawit segar dengan berat total sekitar 1.100 kilogram (1,1 ton).
Satu unit Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Satu buah keranjang kayu beserta karet pengikat yang digunakan untuk mengangkut sawit.
Akibat pencurian tersebut, PT Barapala diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,19 juta.
Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menggelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, status SL kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan