BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua hari terakhir, polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan menangkap dua terduga pengedar di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan.
"Kedua tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Binjai," ujar Ismail, Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan TRORB Megawati serta Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,15 gram, tiga plastik transparan berisi sabu, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Polres Binjai menduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Namun, peran masing-masing masih terus didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Ismail.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan