Sidang Suap Pengadaan Internet, Wali Kota Tebingtinggi Jadi Saksi Dikasus Keponakan

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:05 WIB
HADIR: Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, dihadirkan sebagai sebagai saksi di sidang suap pengadaan internet di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
HADIR: Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, dihadirkan sebagai sebagai saksi di sidang suap pengadaan internet di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2026) sore.

Ia memberikan kesaksian untuk keponakannya, Nur Erdian selaku eks Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebingtinggi.

Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Iman mengaku sebelumnya telah diperiksa penyidik dan menegaskan seluruh keterangannya tetap sama.

Baca Juga: Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PPK Sebut Eks Kadisdik Saiful Abdi Ikut Kendalikan Proyek

"Saya pernah diperiksa satu kali. Semua keterangan yang saya berikan benar dan tidak ada yang ingin saya cabut," ujarnya.

Dia juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan terdakwa Nur Erdian menemui Kepala Dinas Kominfo.

"Saya tidak pernah memerintahkan ataupun menyuruh Nur Erdian menjumpai Kadis. Tidak ada permintaan seperti itu," tegasnya.

Ditegur Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir, sempat menegur Iman Saragih, saat memberikan keterangan dengan nada meninggi.

Hal itu bermula saat tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi, menanyakan soal pengadaan internet di Diskominfo.

"Saudara bukan terdakwa kan, nadanya biasa aja jangan meninggi gitu. Jangan emosi saudara disini, saudara hanya sebagai saksi. Persidangan ini diliput oleh rekan-rekan media, malu kita nanti. Hormati persidangan ini," tegur hakim Nazir.

"Siap yang mulia," jawab Iman.

Dalam perkara ini, dua terdakwa yang diadili dalam perkara ini, yakni Nur Erdian dan Heny Afrianti dari PT Whiz Digital.

Kasus bermula dari proyek penyediaan layanan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta untuk kebutuhan bandwidth domestik 800 Mbps.

Jaksa mengungkap, penyedia jasa diduga diminta menyerahkan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta. Dari jumlah tersebut, PT Whiz Digital disebut telah menyerahkan Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional dan pribadi. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp25 juta diserahkan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat transaksi berlangsung, Nur Erdian dan Heny Afrianti langsung diamankan bersama barang bukti. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
korupsi pengadaan internet pengadaan internet di tebingtinggi