LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, AS alias A dan MH alias H, yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Ilham, siswa SMP Negeri 4 Lubukpakam.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab didampingi hakim anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (4/8).
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang, Anastasya dan Nara Palentina Naibaho, serta penasihat hukum kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Baca Juga: PSI Binjai Selatan Salurkan Bantuan untuk Korban Pohon Tumbang
"Menyatakan terdakwa Abil Syaputra alias Abil dan M. Heri alias Heri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab saat membacakan putusan.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menggunakan hak hukumnya mengajukan banding dalam tenggang waktu tujuh hari.
Persidangan juga dihadiri ibu korban, Suyatik (58), kakak kandung, bibi, serta sejumlah kerabat Muhammad Ilham. Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika putusan dibacakan.
Dengan mata berkaca-kaca, Suyatik menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang dinilainya telah membantu keluarga memperoleh keadilan atas kematian putra bungsunya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Deliserdang, Kajari Deliserdang, majelis hakim, para jaksa penuntut umum, Pak Jimmy Depari yang telah membantu kami sejak awal, tim kuasa hukum, dan rekan-rekan wartawan yang selama ini mendampingi perjuangan kami mencari keadilan," ucapnya.
Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Sinabung Meningkat, Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya
Meski sebelumnya keluarga berharap para pelaku dijatuhi hukuman mati, Suyatik mengaku menerima putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami memang meminta hukuman mati. Namun putusan hari ini kami terima karena menurut kami sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarga," katanya.
Di sisi lain, keluarga korban masih berharap aparat kepolisian segera menangkap satu tersangka lain yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Harapan serupa disampaikan tim kuasa hukum keluarga korban yang dipimpin Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung Iuran agar Kepesertaan Tetap Aktif
Menurut Boyle, putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan. Namun, proses penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya selesai selama satu tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang belum berhasil ditangkap.
"Kami mengapresiasi kerja Kapolresta Deliserdang, Kejari Deliserdang, serta majelis hakim yang telah menangani perkara ini hingga tuntas. Selanjutnya kami berharap aparat kepolisian segera menangkap satu tersangka yang masih berstatus DPO agar seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Boyle. (btr/han)
Editor : Johan Panjaitan