LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Misteri pembunuhan terhadap Hj Nurlis (69) di kediamannya di Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan RF (23), seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang juga merupakan tetangga korban, sebagai pelaku.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan utang. Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban setelah permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta ditolak.
"Pelaku ingin meminjam uang kepada korban. Karena mereka sudah saling mengenal dan hubungan mereka cukup baik, pelaku memanggil korban dengan sebutan nenek. Namun karena permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku kemudian melakukan tindakan tersebut," ujar Hendria kepada wartawan di Mapolresta Deliserdang, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Lapas Binjai Gelar Seleksi Program Magang Kemenaker, Cetak SDM Unggul dan Siap Kerja
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan dan Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Isral, Hendria menjelaskan bahwa RF diketahui sedang terlilit utang sehingga berupaya mencari pinjaman untuk melunasi kewajibannya.
"Pelaku memang terlilit utang. Tujuannya meminjam uang kepada korban untuk membayar utang tersebut," katanya.
Datangi Rumah Korban Dini Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan, RF mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB pada Jumat (31/7/2026). Karena merasa memiliki hubungan yang dekat dengan korban, pelaku berani datang seorang diri untuk meminta pinjaman.
Namun, korban menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Situasi kemudian berubah menjadi tragis ketika korban berteriak. Pelaku yang panik diduga langsung melakukan penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Korban berteriak sehingga pelaku panik dan melakukan penikaman," ungkap Hendria.
Sempat Kabur, Ditangkap di Tebing Tinggi
Usai melakukan aksinya, RF meninggalkan lokasi dan berencana menemui kerabatnya di Kota Tebing Tinggi.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Senin (3/8/2026) malam di kawasan Jalan Lintas Sumatra, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tebing Tinggi," kata Hendria.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan adanya barang milik korban yang hilang, yakni sepasang anting emas dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Baca Juga: KAI Divre I Sumut Gandeng Kejari Asahan Perkuat Tata Kelola dan Penanganan Hukum
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan warga Tanjung Morawa setelah Hj Nurlis ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan luka tusuk di bagian leher serta lebam pada mata.
Peristiwa tersebut semakin menyita perhatian publik karena pelaku merupakan oknum aparat sekaligus tetangga korban yang selama ini dikenal memiliki hubungan baik dengan almarhumah. Kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan