MEDAN, SUMUT POS- Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengapresiasi sikap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang menegaskan seluruh fakta harus diungkap secara terbuka dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang saat menghentikan sejenak pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Nurdiono.
"Kebenaran itu harus diungkap di persidangan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan lanjutkan pertanyaan Anda," tegas hakim di ruang sidang.
Baca Juga: Beredar di Medsos Keluarga Bantah Mantan Isteri Polisi Bunuh Diri, Yakin WLG Korban Penganiayaan
Ucapan itu mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum Enda Ketaren yang terdiri atas Philipus H Sitepu, Donny P Manullang, dan Mulyadi Sihombing dari Hotma Sitompoel Law Firm.
"Kami mengapresiasi majelis hakim karena tetap konsisten menggali fakta-fakta persidangan. Kami juga sepandangan bahwa kebenaran memang harus diungkap di persidangan," ujar Mulyadi Sihombing usai sidang.
Menurut Mulyadi, keterangan para saksi yang telah diperiksa justru menunjukkan pekerjaan proyek telah memenuhi spesifikasi kontrak, baik dari sisi kualitas, mutu, maupun volume pekerjaan.
"Semua saksi menerangkan pekerjaan sudah sesuai. Itu juga dibuktikan dengan PHO atau serah terima pertama. Artinya pekerjaan telah selesai 100 persen sehingga tidak ada lagi kekurangan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan," katanya.
Pihaknya menilai perkara yang menjerat kliennya bermula dari pendapat seorang ahli struktur yang kemudian dijadikan dasar dalam audit kantor akuntan publik.
"Menurut kami tidak ada temuan sebagaimana didalilkan karena proyek sudah diaudit BPK, sudah PHO, serta kualitas, mutu dan volumenya sesuai. Tetapi perkara ini tetap dipaksakan. Kami menilai klien kami dikriminalisasi oleh oknum ahli struktur yang pendapatnya kemudian diadopsi kantor akuntan publik," ucap Mulyadi.
Selain itu, penasihat hukum juga menyambut baik rencana majelis hakim memanggil jaksa berinisial PS yang disebut sebagai pelapor perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang akan memanggil jaksa sebagai pelapor. Kami ingin mengetahui dasar dan analisis yang digunakan hingga perkara ini dilaporkan," ujarnya.
Senada, Donny P. Manullang menilai majelis hakim menunjukkan sikap progresif dalam memimpin persidangan.
"Majelis hakim cukup progresif, terutama terkait rencana memanggil jaksa sebagai pelapor. Kami akan menggali apa yang menjadi dasar pelaporan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, seluruh hasil audit maupun pendapat ahli yang dijadikan dasar dakwaan akan diuji dalam persidangan.
"Semua saksi menyatakan audit memang telah dilakukan. Nanti hasil audit beserta pendapat ahli yang diajukan penuntut umum akan kami uji secara terbuka di persidangan," tegas Donny.
Dalam sidang tersebut, hanya dua dari lima saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni Dwi Atma Singgih Raharja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Aqiatul Akbar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengganti. Tiga saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang lanjutan, Jumat (7/8/2026).
Perkara ini menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR bersama Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) atas dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir. (man/ram)
Editor : Juli Rambe