Polres Batu Bara Ungkap Pencurian Sopir Pikap Sayur, Tiga Pelaku Dibekuk Berbekal Rekaman CCTV

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Salah satu pelakuyang terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang sopir pengangkut sayur. Foto.Hunas Polres Batubara.(Liberti Haloho/Sumut Pos)
Salah satu pelakuyang terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang sopir pengangkut sayur. Foto.Hunas Polres Batubara.(Liberti Haloho/Sumut Pos)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membuahkan hasil. Melalui penyelidikan intensif yang didukung rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang sopir pengangkut sayur di Kecamatan Sei Balai. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga terlibat berhasil diamankan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Masagus Z.D.S.T.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 1 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Korban berinisial R.S., seorang sopir mobil pikap pengangkut sayur, saat itu memarkirkan kendaraannya untuk beristirahat. Namun ketika terbangun, ia mendapati kantong celananya telah robek. Uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang disimpan di dalam kantong tersebut telah raib. Tak hanya itu, satu unit telepon genggam miliknya juga hilang.

Baca Juga: Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu

Menyadari menjadi korban pencurian, R.S. kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman serta keterangan sejumlah saksi, identitas salah satu terduga pelaku berhasil diketahui. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial M.R.A. (25) dan S. (36). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan seorang pelaku lain berinisial A.S. (18).

Berbekal keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.49 WIB berhasil menangkap A.S. Saat diinterogasi, pemuda tersebut juga mengakui ikut berperan dalam aksi pencurian terhadap korban.

Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gen Z Kembali Ramaikan Bioskop, Jadi Penonton Terbesar Era Digital

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beristirahat di tempat umum, terutama bagi pengemudi yang membawa barang maupun uang tunai. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres batu bara pencurian cctv sopir