Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi Dituntut 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana BOS

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 12:22 WIB
KORUPSI DANA BOS: Lima terdakwa korupsi Dana BOS SMK Kesehatan Tebingtinggi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/8/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI DANA BOS: Lima terdakwa korupsi Dana BOS SMK Kesehatan Tebingtinggi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/8/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi, Firman Sitorus, dituntut pidana 6 tahun penjara.

Dia dinilai terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp513 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Bonardo, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/8/2026) sore.

Baca Juga: Polemik Penebangan Pohon Dampak Pembangunan BRT Terus Berlanjut, Rizki Lubis: DLH Medan Jangan Suka Buang Badan

"Menuntut agar terdakwa Firman Sitorus dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan," ujarnya.

JPU juga meminta majelis hakim menghukum Firman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp498 juta lebih. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang.

"Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegasnya.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022, Wirasanti, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara BOS Dwi Syahfitri, Bendahara BOS Nurani Saragih, dan Direktur CV Khalisa Perkasa Muhammad Eko Jumadi, masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Khusus Muhammad Eko Jumadi, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,7 juta subsider apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 tahun.

JPU meyakini perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo to Pasal 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu memberikan waktu dua pekan kepada seluruh terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula dari pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Setelah dana masuk ke rekening sekolah dan dicairkan oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS, Firman Sitorus diduga memerintahkan agar dana BOS dipotong sebesar Rp50 ribu dari setiap siswa. Uang hasil potongan tersebut kemudian diserahkan kepada dirinya.

Jaksa juga mengungkapkan adanya dugaan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa didukung bukti pembelian yang sah. Sementara CV Khalisa Perkasa yang tercantum sebagai penyedia barang dan jasa disebut tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana tercantum dalam LPJ.

Perusahaan itu diduga hanya menerima keuntungan sekitar 2,5 persen dari nilai transaksi yang dibuat menggunakan nama perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.130.240. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
CV Khalisa Perkasa SMK Keeehatan Ganda Husada Firman Sitorus korupsi dana bos