PEMATANGSIANTAR, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Jaka Janes Malau yang menjerat enam tersangka. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Pematangsiantar, Kamis (6/8), dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Enam tersangka yang memperagakan rangkaian kejadian tersebut masing-masing berinisial Ronaldo Siburian, Roinandah Panjaitan, Frengki Silaen, Poltak Simangunsong, Ronni Simangunsong, dan Sofian Sihite.
Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan alat bukti serta fakta hasil penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkeu Cairkan Rp20,5 Triliun untuk Bayar Gaji ASN dan PPPK
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Merdeka, tepatnya di Taman Bunga Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus bermula ketika para tersangka mengaku tersinggung setelah seorang rekan mereka melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan korban. Berbekal informasi tersebut, para tersangka kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian.
Saat terjadi konfrontasi, korban diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam hingga mengenai leher salah seorang tersangka.
Melihat rekannya terluka, tersangka lainnya diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka berat.
Usai penganiayaan, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Baca Juga: Rahasia Wanita Tetap Bugar? Coba Rutin Minum 7 Teh Herbal Ini
Polisi menyatakan seluruh rangkaian kejadian diperagakan kembali dalam rekonstruksi guna melengkapi proses pembuktian sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.
Saat ini penyidik telah merampungkan berkas perkara dan bersiap melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Keenam tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap akhir penyidikan sebelum disidangkan di pengadilan. (pra/han)
Editor : Johan Panjaitan