MEDAN, SUMUT POS- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Arif Al Qurniawan (36), terdakwa kasus penikaman yang menewaskan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Kota Medan.
Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Al Qurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," ujarnya, dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (6/8/2026) sore.
Baca Juga: Ini Aduan Warga Medan Kota ke Anggota DPR RI Ade Jona Prasetyo
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan kepedihan mendalam bagi keluarga korban.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan," sebut hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umun (JPU), untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Arif merupakan warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Ia didakwa melakukan penikaman terhadap Rio Ade Nugraha hingga korban meninggal dunia.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (man/ram)
Editor : Juli Rambe