LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menahan SH alias K, Direktur CV Rizky Amanda, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp350 juta.
Penahanan dilakukan pada Rabu (5/8) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Sebelumnya, selama proses penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, tersangka diketahui tidak menjalani penahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deliserdang, Patar Danil Pangabean, membenarkan penahanan tersebut.
"Ya, tersangka SH alias K sudah ditahan," ujar Patar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (6/8).
Baca Juga: Singapura Siaga, Kabut Asap dari Indonesia Berpotensi Datang Pekan Depan
Ia menjelaskan, setelah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian, SH alias K langsung dititipkan di Lapas Lubukpakam.
"Ditahan di Lapas. Selanjutnya kita menunggu jadwal persidangan," katanya.
Berawal dari Penyewaan Perusahaan
Perkara ini bermula dari kerja sama penyewaan badan usaha antara SH alias K selaku pemilik CV Rizky Amanda dengan Purwandi Gunawan.
Menurut keterangan korban, ia menggunakan perusahaan tersebut untuk mengerjakan dua paket proyek senilai sekitar Rp350 juta.
Dalam praktik tersebut, seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan disebut ditanggung oleh korban, sementara pemilik perusahaan hanya memperoleh imbalan sekitar 2,5 persen dari nilai proyek sebagai biaya penggunaan badan usaha.
Namun, setelah pekerjaan selesai dan pembayaran proyek dicairkan, dana hasil pekerjaan diduga tidak diserahkan kepada korban.
Purwandi mengaku baru mengetahui pembayaran proyek telah dicairkan setelah melakukan pengecekan langsung kepada pihak terkait.
Baca Juga: Terungkap! Ini 12 Zodiak Paling Cerdas, Nomor 1 Bikin Banyak Orang Terkejut
"Proyeknya pekerjaan normalisasi saluran pembuangan di Percut Sei Tuan dan Hamparan Perak. Kami sudah tanya ke bagian keuangan dan ternyata dananya sudah cair. Sebelumnya selalu dibilang belum cair," ungkap Purwandi.
Korban Mengaku Menerima Cek Kosong
Purwandi juga mengaku sempat menerima cek senilai Rp350 juta dari SH alias K sebagai bentuk pembayaran.
Namun, saat hendak dicairkan di bank, cek tersebut disebut tidak memiliki dana yang cukup sehingga tidak dapat diproses.
Merasa mengalami kerugian, Purwandi kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Deliserdang.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025.
Setelah melalui proses penyidikan selama sekitar enam bulan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang sehingga perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Baca Juga: Investasi Tekstil Menggeliat, Hampir 10 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk disidangkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait perkara tersebut. (btr/han)
Editor : Johan Panjaitan