SERDANG BEDAGAI, SUMUT POS- Unit Reskrim Polsek Kotarih mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah hukumnya.
Pelaku yang diamankan berinisial M alias G, 41 tahun, warga Dusun 2 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap di Kota Tebingtinggi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun V Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdangbedagai.
Baca Juga: Polda Sumut: Kasus Kematian WLG Masih Didalami
Kronologi bermula saat suami korban, Ramli Purba, terbangun untuk ke kamar mandi dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5003 XAY milik istrinya, Paisah Barus (42), raib dari dalam rumah. Saat itu ada 3 unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp11,5 juta.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5003 XAY beserta STNK dan BPKB,1 lembar celana jeans warna biru, satu buah jaket sweater warna hitam.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, membenarkan pengungkapan tersebut pada Sabtu (8/8/2026).
"Personel Polsek Kotarih langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Dimulai dari olah TKP, pengumpulan data, interogasi saksi, hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebing Tinggi," jelas AKP Bringin.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (fad/ram)
Editor : Juli Rambe