MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Kematian WLG, mantan istri anggota Polri di Kota Medan, memasuki babak baru. Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian membuka kembali seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti menyusul adanya keraguan serta dugaan kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga.
WLG sebelumnya disebut meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api. Namun, kesimpulan tersebut kini menjadi sorotan setelah keluarga korban mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum terungkap secara terang.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan kepolisian tidak boleh terburu-buru mengunci kesimpulan sebelum seluruh fakta di balik kematian WLG benar-benar terungkap.
"Komisi III DPR RI mencermati dengan seksama perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan yang disebutkan meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api," ujar Hinca kepada Sumut Pos, Minggu (9/8/2026).
Menurut Hinca, keraguan yang disampaikan keluarga korban tidak boleh dipandang sebelah mata. Setiap informasi, keterangan maupun temuan yang berpotensi menjelaskan penyebab kematian WLG harus diuji secara objektif melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional.
Baca Juga: Mourinho Racik Trisula Baru Real Madrid, Diomande-Mbappe-Vini Dibidik Samai Ronaldo-Benzema-Higuain
Karena itu, Hinca mendesak Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, serta seluruh jajaran yang menangani perkara tersebut untuk mengusut kasus hingga tuntas.
"Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," tegasnya.
Jangan Ada Fakta yang Ditutup-tutupi
Hinca menekankan, proses pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada kesimpulan awal. Seluruh fakta harus diuji dan dibuka secara proporsional, termasuk berbagai kemungkinan yang muncul selama proses penyelidikan.
Ia bahkan mengingatkan agar tidak ada fakta yang sengaja disembunyikan maupun kesimpulan yang dibuat tanpa dasar kuat.
"Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa," katanya.
Politikus Partai Demokrat itu meminta kepolisian mengedepankan objektivitas dan profesionalitas. Setiap kesimpulan mengenai penyebab kematian WLG, kata dia, harus memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Hoaks Digital Bisa Cemari Semangat HUT ke-81 RI
"Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah," ujar Hinca.
Komisi III Turun Mengawal
Komisi III DPR RI tidak hanya menyampaikan desakan. Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum tersebut memastikan akan ikut mengawal penanganan perkara.
"Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini," tegas Hinca.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak terkait dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.
Baca Juga: Sering Makan Kentang Goreng? Ternyata Jenis Ini Paling Berbahaya untuk Diet
Pihak yang akan dimintai keterangan antara lain jajaran kepolisian di Sumatera Utara, Polresta Medan, serta keluarga korban.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat mempertemukan berbagai informasi dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara. Komisi III ingin mendapatkan gambaran utuh mengenai proses penanganan kasus sekaligus mendalami berbagai hal yang dipersoalkan keluarga korban.
"Kami juga akan memanggil pihak Polri di Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," kata Hinca.
Fakta Harus Menjadi Pangkal Kesimpulan
Perhatian Komisi III terhadap kasus ini menjadi penting di tengah tuntutan keluarga agar kematian WLG tidak disimpulkan secara tergesa-gesa.
Keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, kondisi tempat kejadian perkara hingga seluruh rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kematian korban harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Baca Juga: Dari Pelatnas ke Pelaminan, Leo Rolly Carnando & Indah Menikah di Tanah Suci
Dengan demikian, kesimpulan akhir tidak lahir dari asumsi, melainkan dari fakta yang telah diuji melalui prosedur hukum dan pendekatan ilmiah.
Komisi III DPR RI berharap pengawasan tersebut dapat memastikan penanganan perkara berlangsung secara transparan, objektif dan profesional. Bagi keluarga korban, proses hukum yang terang bukan sekadar soal mencari jawaban, tetapi juga menjadi jalan untuk memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Seluruh dugaan harus diuji, setiap bukti harus diperiksa, dan setiap fakta harus ditempatkan pada porsinya.
Satu hal yang menjadi pesan tegas Komisi III: jangan ada kesimpulan sebelum seluruh fakta benar-benar terungkap. (san/han)
Editor : Johan Panjaitan