MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Aksi pencurian di sebuah ruko Sir Salon, Jalan Jambi, Kecamatan Medan Kota, akhirnya terungkap. Polsek Medan Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian rolling door serta mesin pendingin ruangan (AC) dari ruko tersebut.
Pelaku yang diamankan yakni Ari Gunawan (38), warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan. Ia ditangkap polisi di kawasan Jalan Meteorologi, Percut Seituan, Sabtu (8/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota mengatakan, Ari diduga mencuri sejumlah barang dari ruko tersebut. Di antaranya rolling door berbahan aluminium dan mesin AC berikut instalasinya.
Baca Juga: Usai Terpilih Ketua DPC PPP Sergai, Akbar Dev Langsung Konsolidasi PAC Se-Kabupaten
"Pelaku mencuri rolling door dan mesin AC. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku beraksi bersama seorang rekannya bernama Michael," ujarnya.
Rolling Door Raib, AC Tak Lagi Berfungsi
Kasus tersebut terungkap ketika pemilik ruko hendak membuka tempat usahanya. Namun, setibanya di lokasi, ia justru mendapati kondisi yang tidak biasa.
Rolling door berbahan aluminium yang seharusnya menutup bagian depan ruko telah rusak dan raib.
"Awalnya pelapor hendak membuka rukonya, kemudian melihat aluminium rolling door sudah rusak dan hilang," katanya.
Kecurigaan semakin kuat setelah pemilik memeriksa bagian dalam ruko. Saat hendak menyalakan pendingin ruangan, AC ternyata tidak berfungsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui mesin AC beserta instalasi listriknya juga telah dicuri.
Kerugian pun bertambah. Pemilik kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Akan Panggil Polda Sumut, Polresta Medan dan Keluarga Korban Kematian WLG
Dari rekaman tersebut terlihat dua pria berada di sekitar ruko dan diduga melakukan aksi pencurian. Aksi itu diperkirakan berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Diburu
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Iptu Poltak kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Penyelidikan berujung pada penangkapan Ari di kawasan Jalan Meteorologi, Percut Seituan, Sabtu (8/8/2026).
Dalam pemeriksaan, Ari mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga mengungkap bahwa aksi itu dilakukan bersama seorang rekannya bernama Michael.
Polisi kini masih memburu Michael. Identitasnya telah dikantongi dan petugas terus melakukan pengejaran untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap alur barang hasil curian.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Hoaks Digital Bisa Cemari Semangat HUT ke-81 RI
Menurut keterangan Ari, rolling door dan mesin AC yang dicuri kemudian dijual kepada penadah barang bekas atau yang biasa disebut "botot" di kawasan Mandala.
"Barang curian tersebut dijual ke botot daerah Mandala dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kanit Reskrim.
Saat ini Ari telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain serta mengejar Michael yang hingga kini masih buron.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk memastikan seluruh rangkaian pencurian, termasuk jalur penjualan barang hasil kejahatan, dapat terungkap secara menyeluruh. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan