PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Dalih sederhana untuk meminjam sepeda motor berujung perkara hukum. MSH (21), pemuda asal Desa Tarapun Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Padang Lawas setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang warga.
Modus yang digunakan terbilang sederhana. MSH meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, kendaraan yang dipinjam justru dibawa pergi dan tak kunjung dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan penahanan MSH mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, Jumat (7/8/2026).
Pinjam Motor, Tak Kunjung Kembali
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, MSH mendatangi kedai kopi milik korban, Aswardi Solihin, di Jalur Dua, Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun.
Di lokasi, MSH meminta izin meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride bernomor polisi BB 4171 KQ dengan alasan hendak membeli rokok.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2026, Program Gampong Berdikari Sabet Platinu
Setelah mendapat izin dari orang tua korban, Mohon Suryadi Hutasuhut, MSH membawa sepeda motor tersebut.
Tak lama berselang, ia kembali ke lokasi. Kali ini, MSH meminta izin untuk mengisi bahan bakar kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.
Namun, setelah kembali membawa sepeda motor, MSH tak kunjung muncul. Waktu terus berlalu, tetapi kendaraan yang dipinjam juga tak dikembalikan.
Keluarga korban kemudian berusaha menghubungi dan mencari keberadaan MSH. Upaya tersebut dilakukan selama beberapa hari hingga akhirnya jejak pemuda tersebut ditemukan.
Baca Juga: Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Ungkap Target Baru Timnas Indonesia
Pencarian membuahkan hasil pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
MSH terdeteksi berada di kawasan Simpang Portibi, tepatnya di Loket Taksi, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pihak korban yang menemukan MSH kemudian meminta penjelasan terkait keberadaan sepeda motor tersebut.
Menurut AKP Irwansah, dalam keterangannya kepada korban, MSH mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada pihak lain.
"Pihak korban yang menemukan pelaku di lokasi langsung melakukan interogasi singkat. Kepada korban, pelaku akhirnya mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah ia jual kepada pihak lain," ujar Irwansah.
Korban bersama warga kemudian mengamankan MSH dan menemukan kembali sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam tersebut. Namun, kendaraan itu sudah tidak dilengkapi pelat nomor.
MSH beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri Pintu Besi dan Mesin AC Sir Salon
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Laporan polisi kemudian dibuat dengan nomor LP/B/235/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMUT, tertanggal 2 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan serangkaian proses penyidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara untuk menentukan status hukum MSH.
Hasilnya, MSH ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rutan Polres Padang Lawas.
"Saat ini tersangka MSH telah resmi kami tahan di Rutan Polres Padang Lawas dan dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tegas AKP Irwansah.
Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan