Emosi Ditegur Soal Wanita Lain, Suami di Sibuhuan Hantam Kepala Istri Pakai Batu

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 14:06 WIB
Emosi ditegur Soal Wanita Lain, Suami di Sibuhuan tega hantam kepala istri pakai batu. (Mitra)
Emosi ditegur Soal Wanita Lain, Suami di Sibuhuan tega hantam kepala istri pakai batu. (Mitra)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com– Teguran dalam rumah tangga berujung kekerasan. Seorang pria berinisial Z (36) di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, diduga menganiaya istrinya, UHH, setelah diperingatkan karena masih berkomunikasi dengan wanita lain.

Dalam kondisi emosi, Z diduga mengejar istrinya hingga ke halaman rumah dan menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan sebongkah batu sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka dan pendarahan hebat.

Setelah sempat menghindari kejaran polisi selama beberapa bulan, Z akhirnya ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polres Padang Lawas.

Baca Juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, dr Dimas Ajak Warga Medan Kibarkan Merah Putih di Setiap Rumah

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, membenarkan penahanan tersangka.

"Tersangka saat ini telah kami amankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Z disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," tegas AKP Irwansah, Jumat (7/8/2026).

Berawal dari Teguran

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan pasangan tersebut, Lingkungan I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Keributan bermula ketika UHH menegur suaminya yang diketahui masih menjalin komunikasi dengan wanita lain.

Teguran tersebut diduga membuat Z tersulut emosi. Pertengkaran kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan.

Baca Juga: Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pemuda Tapsel Berakhir di Sel Polres Padang Lawas

Z disebut sempat berupaya memukul korban. Merasa terancam, UHH berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman depan rumah.

Namun, pelarian korban tidak menghentikan aksi tersebut.

Z diduga mengejar korban, mengambil sebongkah batu, kemudian menghantamkannya ke bagian belakang kepala kanan korban sebanyak dua kali.

Pukulan tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.

Aksi kekerasan itu baru berhenti setelah seorang saksi berinisial T datang melerai. Sementara saksi lainnya, Wanda, segera memberikan pertolongan kepada korban.

Dilaporkan, Pelaku Sempat Menghilang

Tidak terima mendapat perlakuan tersebut, UHH kemudian memilih menempuh jalur hukum. Korban mendatangi Mapolres Padang Lawas dan membuat laporan resmi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Menindaklanjuti laporan, penyidik yang dipimpin Aiptu Sahminan Siregar bersama Bripda Miduk Saragi dan Bripda Laura Siregar melakukan serangkaian penyelidikan.

Sejumlah saksi diperiksa, bukti dikumpulkan, hingga perkara digelar dan Z akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2026, Program Gampong Berdikari Sabet Platinu

Namun, proses hukum sempat menghadapi kendala karena tersangka tidak berada di tempat. Selama sekitar enam bulan, keberadaan Z terus dilacak petugas.

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil.

Z diringkus polisi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di kawasan Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan. Rencana tindak lanjut saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas AKP Irwansah.

Polres Padang Lawas mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan kekerasan dalam rumah tangga berlangsung tanpa penanganan. Korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan KDRT diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
batu istri wanita suami