MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengejar hukuman lebih berat terhadap terdakwa narkotika Aditya Ramdani alias Adit, 19, kandas di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Adit dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 10 kilogram sabu, 23 ribu butir ekstasi, dan 150 butir pil happy five.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 2193/PID.SUS/2026/PT MDN. Majelis hakim banding yang diketuai Rosmina SH MH menerima permohonan banding JPU, namun tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 63/Pid.Sus/2026/PN Mdn, tanggal 3 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman PN Medan, Minggu (9/8/2026).
Baca Juga: KP-GTI dan Bulog Medan Bersinergi Salurkan Pangan, Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat
Dengan putusan tersebut, Adit tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara untuk dua tingkat peradilan.
JPU Sebelumnya Tuntut Hukuman Mati
Putusan PT Medan menjadi pukulan bagi JPU Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut Adit dengan pidana mati.
Namun, majelis hakim PN Medan pada 3 Juni 2026 menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yakni penjara seumur hidup.
Adit, warga Perumnas Simalingkar, Kabupaten Deliserdang, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan psikotropika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana.
Baca Juga: Kisruh Air Panas Doulu Memanas, Warga Blokir Jalan hingga Wisatawan Terjebak
Putusan tingkat pertama itu kemudian dibanding oleh JPU. Namun, majelis hakim PT Medan tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan PN Medan.
Rekannya Dihukum 12 Tahun
Adit tidak sendiri dalam perkara tersebut. Ia bersama rekannya, Iman Saro Harefa alias Iman, 19, juga diproses dalam perkara yang sama.
Berbeda dengan Adit, Iman dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.
Vonis keduanya sama-sama lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Adit sebelumnya dituntut hukuman mati, sedangkan Iman dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Berawal dari Penangkapan di Apartemen
Kasus tersebut bermula dari penangkapan yang dilakukan personel Polda Sumut pada 21 Agustus 2025.
Iman diamankan di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 150 butir pil happy five serta satu unit telepon seluler.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kamar apartemen yang disewa Adit.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan cairan yang dicurigai berkaitan dengan narkotika serta satu unit telepon seluler lainnya.
Baca Juga: UEFA Siapkan Boikot, 5 Turnamen FIFA Terancam Jadi Korban Konflik dengan Gianni Infantino
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumnas Simalingkar.
Di tempat itulah penyidik menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 10 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
Barang bukti tersebut kemudian dikaitkan dengan Adit berdasarkan hasil pemeriksaan dalam perkara.
Mengaku Dapat Barang dari Buronan
Dalam pemeriksaan, Adit disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Amat yang hingga kini masih berstatus buronan.
Adit juga disebut memperoleh keuntungan jutaan rupiah dari setiap transaksi yang dilakukannya.
Sementara Iman memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku tidak memperoleh keuntungan berupa uang dari aktivitas tersebut.
Iman disebut hanya menerima imbalan berupa makanan, rokok, dan pil ekstasi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Baca Juga: Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pemuda Tapsel Berakhir di Sel Polres Padang Lawas
Setelah JPU mengajukan banding, PT Medan akhirnya memutuskan menguatkan putusan PN Medan.
Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup terhadap Adit tetap berlaku.
Putusan tersebut sekaligus menutup upaya JPU untuk menaikkan hukuman terdakwa dari seumur hidup menjadi pidana mati di tingkat banding.
Besarnya barang bukti dalam perkara ini menjadi salah satu sorotan utama. Sepuluh kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi bukan sekadar angka dalam berkas perkara, tetapi menggambarkan skala serius perkara narkotika yang menyeret dua anak muda tersebut ke meja hijau.
Kini, Adit harus menghadapi konsekuensi hukum seumur hidup, sementara proses hukum terhadap perkara tersebut berlanjut sesuai putusan pengadilan. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan