MEDAN, SUMUT POS- Puluhan warga Dusun II, Desa Pujomulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, menggelar unjukrasa di Mapolrestabes Medan, Senin (10/8/2026).
Mereka menuntut supaya dua warga yang ditahan terkait protes dampak limbah dan aktivitas pabrik kelapa sawit PT Leo Mas Sunggal, dibebaskan.
Mereka membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun dibebaskan.
Baca Juga: Ini Nama 74 Pelajar Paskibraka Sumut 2026
Warga menyebut tidak ingin dikriminalisasi karena menyuarakan persoalan lingkungan yang telah mereka rasakan di sekitar permukiman.
Kuasa hukum warga, Pita Sitorus, mengatakan masyarakat telah berulang kali menyampaikan keberatan terkait aktivitas pabrik dan dampak yang mereka rasakan.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Sigit. Kami sudah banyak melakukan surat-menyurat, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari DPRD Deliserdang. Kami juga sudah melayangkan surat ke Ombudsman, LPSK, Kapolri, Kapolda, Ditkrimsus Polda Sumut dan dinas-dinas terkait," ujarnya dalam orasinya.
Menurutnya, warga juga telah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Deliserdang. Ia menyebut persoalan tersebut telah diperjuangkan masyarakat selama sekitar satu tahun.
"Sudah satu tahun masyarakat berjuang supaya pencemaran dari pabrik yang baru berdiri itu dikurangi. Mereka sudah tinggal di sana 40 tahun, bahkan sampai empat generasi," katanya.
Ia mempertanyakan proses hukum yang berujung pada penahanan dua warga tersebut.
"Mereka hanya menyampaikan haknya untuk menghirup udara bersih dan sehat. Kok dengan haknya melakukan aksi pembakaran ban yang berada di luar perusahaan bisa dipenjara?" ujar Pita.
Dalam aksi tersebut, dia juga membeberkan kronologi penanganan hukum terhadap Susanto dan Abdul Haris Marbun. Ia mengatakan, Susanto Marbun ditangkap pada 14 Juli 2026 ketika sedang berada di ladangnya. Menurutnya, Susanto sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan bersikap kooperatif.
Kemudian pada 15 Juli 2026, Abdul Haris Marbun bersama istrinya disebut mendatangi Polrestabes Medan untuk memenuhi pemeriksaan setelah mendapat arahan dari DPRD, kepolisian maupun instansi terkait.
"Setelah diperiksa satu kali selama sekitar 4 jam, kemudian dijemputlah. Ternyata menjadi bencana bagi Bapak Sintua Abdul Haris Marbun karena dia ikut ditangkap," bebernya.
Dia juga mengklaim proses pemeriksaan terhadap Abdul Haris dilakukan tanpa didampingi penasihat hukum. Atas kondisi tersebut, Pita meminta Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan mengevaluasi proses hukum terhadap kedua warga tersebut.
"Tolong kami Pak Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes Medan segera tegakkan hukum berkeadilan," tegasnya.
Pita menyebut, pihaknya sempat mengikuti pertemuan yang dihadiri Wakil Kasatreskrim Polrestabes Medan. Namun, ia mengaku kecewa karena pertemuan tersebut belum menghasilkan pembebasan terhadap kedua warga.
"Hasilnya kekecewaan dan hanya omon-omon. Dua warga, Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun, tidak dibebaskan atau tetap dipenjara," tandasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi, puluhan warga kemudian membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan akan terus memperjuangkan persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan lingkungan serta proses hukum terhadap dua warga tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe