Saksi Mahkota Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen Proyek Smartboard Langkat Rp49,9 Miliar

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:00 WIB
SAKSI: Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto memberikan kesaksian dalam kasus korupsi smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SAKSI: Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto memberikan kesaksian dalam kasus korupsi smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sidang perkara korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dari nilai pengadaan.

Hal tersebut disampaikan Budi Pranoto, selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa yang juga berstatus terdakwa dalam perkara lain, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Saiful Abdi dan Supriadi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/8/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, Budi diperiksa terkait keterlibatannya dalam proyek pengadaan smartboard dengan nilai sekitar Rp49,9 miliar tersebut.

Baca Juga: Warga Medan Urus Pasport di Imigration Delipark

Budi mengaku sebelum proyek berjalan, dirinya didatangi Bahrun Walidin alias Baron. Dalam pertemuan itu, Baron disebut meminta penyediaan 1.000 unit smartboard sekaligus meminta komisi.

"Sebelum pelaksanaan dimulai, Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen," ujar Budi.

Menurut Budi, dirinya memang telah lama mengenal Baron. Namun, jumlah smartboard yang akhirnya dipesan untuk proyek di Langkat tidak mencapai 1.000 unit.

"Baron hanya memesan 312 unit smartboard untuk proyek di Langkat," ungkapnya.

Selain proyek Langkat, Budi menyebut hubungan bisnis tersebut juga berkaitan dengan pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Dalam pemeriksaan, Budi juga menjelaskan transaksi yang melibatkan beberapa perusahaan. PT Bismacindo Perkasa disebut menerima sekitar Rp19 miliar, PT Global Nusantara sekitar Rp27 miliar, sedangkan PT Gunung Mas yang dipimpin Calvin, anak Budi, menerima sekitar Rp13 miliar.

"Kenapa dijual lagi kepada PT Gunung Mas yang juga perusahaan Budi? Kenapa tidak langsung dijual kepada perusahaan lain atau langsung dijual ke Dinas Pendidikan Langkat?" tanya jaksa.

Budi menjawab transaksi tersebut merupakan bagian dari keputusan bisnis perusahaan. "Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan," jawabnya.

JPU kemudian mendalami bukti transfer sekitar Rp2,8 miliar dari Fatimah, istri Budi yang menjabat Komisaris PT Bismacindo, kepada Bahrun Walidin alias Baron.

Budi mengatakan hubungan bisnis dengan Baron tidak hanya berkaitan dengan proyek smartboard di Langkat dan Tebingtinggi. Menurutnya, terdapat pula kerja sama bisnis di Aceh Jaya.

Pemeriksaan kemudian mengarah pada dugaan aliran dana sekitar Rp2,5 miliar yang disebut diterima Baron untuk kemudian diserahkan kepada Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA).

"Bagaimana uang Rp2,5 miliar yang diterima Baron dari Bismacindo untuk diserahkan kepada terdakwa Saiful Abdi selaku PA dalam proyek smartboard tersebut?" tanya JPU.

Meski demikian, Budi menyatakan mengetahui bahwa Baron menerima dana dalam jumlah besar dari proyek smartboard di Sumatera Utara. "Saya memastikan Baron menerima sekitar Rp19 miliar dari proyek smartboard di Sumatera Utara," katanya.

Budi sendiri saat ini juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Tebing Tinggi yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Setelah pemeriksaan terhadap Budi, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Supriadi, selaku Kasi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya, Supriadi membantah pernah menandatangani dokumen pengadaan smartboard Langkat, baik pada tahap perencanaan maupun pencairan anggaran.

"Saya tidak ada meneken satu dokumen pun tentang pengadaan smartboard," tegas Supriadi.

Ia juga membantah pernah menerima uang yang berkaitan dengan proyek senilai Rp49,9 miliar tersebut. "Saya tahu ada pengadaan, perencanaan hingga pembayaran (pencairan) dari Kadis Saiful Abdi," ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku PPK sekaligus Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

JPU mendakwa perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan senilai Rp49 miliar lebih dan menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
korupsi smartboard langkat smartboard langkat dinas pendidikan langkat