MEDAN, SUMUT POS - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Idam Khalid dituntut 9,5 tahun penjara.
Dia dinilai terbukti korupsi pengadaan 93 Smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024, yang merugikan negara Rp6,2 miliar.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Saksi Mahkota Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen Proyek Smartboard Langkat Rp49,9 Miliar
"Menuntut terdakwa Idam Khalid dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara (9,5 tahun) denda Rp600 juta subsider kurungan 150 hari," ujar JPU Christian Bonardo, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/8/2026) malam.
Selain itu, Idam juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, selama 9,5 tahun denda Rp600 juta subsider kurungan 150 hari. Budi juga dituntut membayar UP sebesar Rp3 miliar lebih subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Bambang Giri Arianto, selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra (GEE) yang juga purnawirawan jenderal Polri, dituntut 8,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan 140 hari. Ia tidak dikenakan membayar UP karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan pada sidang Jumat (14/8/2026).
Disebutkan dalam dakwaan, kejaksaan mendakwa ketiga terdakwa atas korupsi pengadaan smartboard Tebingtinggi, yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Tersangka Idam Khalid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membeli smartboard merek ViewSonic sebanyak 93 unit secara e-katalog dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP) selaku perusahaan reseller.
Idam Khalid diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan undang-undang dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan hasil dari mark-up yang dilakukan para terdakwa dalam pengadaan smartboard atau papan tulis pintar ini.
PT Gunung Emas Ekaputra selaku perusahaan penyedia barang, membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa, selaku pihak distributor. Harganya Rp110 juta untuk tiap unit. Total biaya yang harus dikeluarkan untuk 93 unit sebesar Rp10,2 miliar.
Perusahaan PT Bismacindo Perkasa kemudian membeli smartboard Merk ViewSonic Paket dari PT Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal. Harganya Rp27 juta per unit. Total untuk pembelian 93 unit biayanya Rp2,5 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe