Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Lima Terduga Bandar

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Hanya dalam tiga hari kerja, Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap dua penindakan kasus narkotika di lokasi berbeda. Lima orang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut kelima tersangka diduga berperan sebagai bandar narkotika. Mereka masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23).

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan kelima tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan pada 4 dan 6 Agustus 2026.

Penindakan pertama berlangsung di Jalan Danau Poso dan Jalan Ir Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Aturan Rangkap Jabatan di NU Dinilai Perlu Direvisi, Dianggap Tak Sejalan dengan Sejarah Organisasi

Dua hari berselang, polisi kembali bergerak ke Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

“Dari penindakan ini, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop dari pipet, dua telepon genggam, dua dompet tempat penyimpanan narkotika, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika,” ungkap Ismail, Selasa (11/8/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kelima tersangka.

Ismail menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Paluta dan Lapas Gunungtua Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Binjai juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya dengan menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkas Ismail. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres binjai bandar narkoba barang bukti