Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Tersangka dan barang bukti barang bukti yang disebut sebagai ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara. (Foto Humas Polres Batubara)
Tersangka dan barang bukti barang bukti yang disebut sebagai ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara. (Foto Humas Polres Batubara)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara membongkar dugaan peredaran obat keras di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (29) diamankan bersama barang bukti serbuk yang diduga ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Baca Juga: Lewat Usia 40, Jangan Asal Makan! Kebutuhan Protein Bisa Meningkat

Saat petugas berada di lokasi, terlihat dua pria berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya membawa tas sandang berwarna hitam.

Ketika petugas melakukan penindakan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Tas yang dibawanya bahkan diletakkan di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap tas yang sebelumnya dibawa terduga pelaku.

Di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin. Setelah diperiksa, kemasan tersebut berisi serbuk yang diduga ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Selain serbuk tersebut, polisi turut mengamankan satu tas sandang berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang bukti.

Baca Juga: Tujuh Pejabat Baru Perkuat Jajaran Polres Binjai, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis

Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa MF beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kandungan Masih Diuji Laboratorium

MF kini diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kandungan dan jenis zat dalam serbuk yang diamankan.

Polres Batu Bara menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam. Informasi mengenai dugaan peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing diharapkan segera disampaikan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres batu bara ketamin peredaran