MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar (30) dituntut jaksa 10 tahun penjara. Pemuda asal Aceh itu, dinilai terbukti menerima narkotika jenis etomidate seberat 1.308 gram, untuk memproduksi vape ilegal.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait dalam tuntutannya, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menuntut terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 170 hari penjara," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: BAN-PT Tetapkan UDA Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi), pada 20 Agustus 2026.
Dalam dakwaan disebutkan, Rafi disebut bekerja sama dengan Ibrahim, warga Malaysia yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keterlibatannya bermula pada Oktober 2025. Saat itu, Ibrahim menghubungi Rafi dan mengajaknya memproduksi vape dengan imbalan Rp10 ribu untuk setiap cartridge.
Rafi kemudian diminta mencari rumah sewaan yang akan dijadikan tempat produksi. Ia mendapatkan rumah petak di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Medan.
Selanjutnya, Ibrahim disebut beberapa kali mengirimkan perlengkapan untuk produksi vape. Di antaranya 2.500 atomizer, 2.500 cartridge pods, empat botol cairan berlabel "litchi", gelas ukur laboratorium, termometer digital, kompor induksi, timbangan, alat suntik dan panci aluminium.
Pada tahap tersebut, Rafi mulai mengetahui bahwa barang yang akan diproduksi merupakan vape ilegal. Bahkan, Ibrahim disebut meminta Rafi mencabut label pengiriman paket dan menghapus percakapan di antara keduanya.
Pada awal Desember 2025, Ibrahim kembali mengirimkan paket melalui ekspedisi FedEx. Paket tersebut kemudian diterima seorang saksi bernama Nurul menggunakan identitas dan alamat yang sebelumnya diberikan Rafi.
Pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 11.05 WIB, Rafi bertemu Nurul di Warkop Agam Kampus, Jalan HM Joni, Medan. Saat menerima paket tersebut, Rafi langsung ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Dari paket itu, polisi menemukan dua botol plastik berisi cairan kecokelatan yang berdasarkan pemeriksaan disebut positif mengandung Etomidate. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah yang disewa Rafi di kawasan Medan Denai. Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai perlengkapan yang diduga akan digunakan untuk memproduksi vape.
Seluruh barang tersebut merupakan milik Ibrahim dan rencananya digunakan untuk memproduksi vape ilegal berbahan narkotika jenis Etomidate. (man/ram)
Editor : Juli Rambe