Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Batalkan SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB
PRAPID: Saksi dihadirkan dalam sidang prapid SP3 Polda Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PRAPID: Saksi dihadirkan dalam sidang prapid SP3 Polda Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan harta bersama oleh Polda Sumatera Utara, dinilai kuasa hukum pemohon praperadilan mengandung cacat formil dan melanggar sejumlah ketentuan KUHAP.

Hal itu disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, selaku kuasa hukum Arjoni, usai sidang Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan penghentian penyidikan laporan polisi Nomor LP/P/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021.

Baca Juga: BAN-PT Tetapkan UDA Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi

Irvan menyebut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Sp.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026 Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dinilai tidak sesuai prosedur.

"Penghentian penyidikan ini melanggar Pasal 27 KUHAP. Begitu juga dengan Pasal 61 ayat (3) KUHAP jo Pasal 62 ayat (2) KUHAP telah dilanggar," ujar Irvan.

Ia juga mempersoalkan waktu penyampaian pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pihak korban. Menurutnya, ketentuan KUHAP mengharuskan penyidik memberitahukan penghentian penyidikan paling lama satu hari setelah keputusan tersebut diterbitkan.

"Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 26 Juni 2026. Sementara pihaknya menerima surat pemberitahuan diterima pihak kami 29 Juni 2026," katanya.

Atas dasar itu, pihak pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dan memerintahkan penyidik kembali melanjutkan perkara tersebut.

"Kita meminta hakim memutus perkara ini, mengabulkan permohonan seluruhnya dan memerintahkan penyidik menyelesaikan perkara ini sampai proses persidangan," tegas Irvan.

Dalam persidangan, pemohon juga menghadirkan ahli hukum, Dr Rina Melati Sitompul SH MH. Dia menerangkan persyaratan formil dalam penerbitan SP3 harus dipenuhi penyidik. Menurutnya, pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan harus dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan KUHAP.

"Ketika Jaksa telah memberikan beberapa kali petunjuk, Jaksa sudah yakin ada pidana dalam peristiwa ini," ucap Rina.

Sementara ahli lainnya, Assoc Prof Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, memberikan pandangan mengenai status harta bersama setelah perceraian.

Menurutnya, harta bersama harus dibagi sesuai hak masing-masing pihak. Salah satu pihak tidak dibenarkan menguasai atau menjual harta bersama secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.

"Tentunya tidak dibenarkan bagi saudara Heri Rahman dalam hal ini untuk menguasai secara sepihak harta yang statusnya harta bersama tersebut, tanpa dia menghiraukan hak mantan isterinya yang juga memiliki hak," ujarnya.

Kasus ini berawal dari perceraian Arjoni dengan Heri Rahman di Pengadilan Agama Tanjungbalai pada 2018. Dalam putusan perceraian tersebut turut diatur mengenai pembagian harta bersama.

Namun, saat hendak dilakukan eksekusi, Arjoni mengetahui satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1264 VQ telah dijual oleh Heri Rahman.

Arjoni mengaku penjualan mobil tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa pembagian hasil kepada dirinya. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut.

Setelah sekitar tiga tahun penyelidikan, Polda Sumut menerbitkan surat perintah penyidikan pada 20 Mei 2024. Dalam prosesnya, Heri Rahman kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Heri Rahman sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut melalui Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Namun, hakim tunggal Monita Honeisty br Sitorus menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Heri Rahman telah sesuai ketentuan hukum.

Setahun kemudian, penyidikan justru dihentikan Polda Sumut dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Penghentian itulah yang kemudian dipersoalkan Arjoni melalui permohonan praperadilan di PN Medan.

Arjoni mengatakan persoalan harta bersama tidak hanya berkaitan dengan mobil, tetapi juga sejumlah aset lain yang menurutnya masih dikuasai mantan suaminya. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
penggelapan harta bersama dugaan penggelapan harta sidang prapid