MEDAN, SUMUT POS- Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman mantan anggota Bawaslu Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dalam perkara pungutan liar (pungli) senilai Rp4,5 juta.
Dalam putusan banding, Nur Alia yang sebelumnya dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan kini divonis 9 bulan penjara.
Peringanan hukuman tersebut tertuang dalam Putusan PT Medan Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Majelis hakim banding diketuai Gosen Butar Butar menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga: Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Batalkan SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama 9 bulan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan," tulis isi putusan, sebagaimana dikutip dari laman PN Medan, Selasa (10/8/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Medan menyatakan Nur Alia terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar.
Perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Nur Alia. Selain pidana penjara, dia juga dihukum membayar denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
Majelis hakim tingkat pertama menyatakan perbuatan Nur terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Baik putusan PN Medan maupun putusan PT Medan tersebut masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Nur Alia dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungli sebesar Rp4,5 juta yang terjadi di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli pada 2023. (man/ram)
Editor : Juli Rambe