SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Harta Bersama Tak Sah, Polda Sumut Kalah Prapid

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 00:00 WIB
KETERANGAN: Kuasa hukum Arjoni dari LBH Medan, Irvan Sahputra, memberikan keterangan usai sidang prapid di PN Medan, Selasa (11/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KETERANGAN: Kuasa hukum Arjoni dari LBH Medan, Irvan Sahputra, memberikan keterangan usai sidang prapid di PN Medan, Selasa (11/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, mengabulkan permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Arjoni, terkait surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan penggelapan harta bersama oleh Polda Sumatera Utara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah dan memerintahkan penyidikan perkara tersebut dilanjutkan kembali.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon," ujar Lodewyk dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Kasus Pungli Rp4,5 Juta, PT Medan Pangkas Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli Jadi 9 Bulan

Dalam amar putusan tersebut, hakim juga menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan para termohon berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan tidak sah.

"Memerintahkan para termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap laporan polisi atas laporan pemohon tersebut," lanjutnya.

Usai sidang, kuasa hukum Arjoni dari LBH Medan, Irvan Sahputra, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya telah didukung sejumlah bukti serta keterangan saksi.

"Kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Lodewyk Ivandrie Simanjuntak yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kami," katanya.

Dia juga menyinggung putusan praperadilan sebelumnya, yang menolak permohonan Heri Rahman ketika menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Ini konstruksi hukumnya sudah benar. Kami meyakini pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti putusan praperadilan ini," ucapnya.

Namun, dia tetap menghormati Polda Sumut yang memilih mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

"Cuma kita harus menyampaikan kekecewaan kita ke pihak Polda Sumut karena mereka yang menersangkakan, mereka yang melengkapi alat buktinya, mereka pula yang menghentikan. Begitu permohonan kita dikabulkan hari ini, mereka juga mencoba untuk banding. Ini kan bentuk inkonsistensi Polda Sumut," pungkasnya.

Perkara ini bermula dari perceraian Arjoni dengan Heri Rahman di Pengadilan Agama Tanjungbalai pada 2018. Dalam putusan perceraian tersebut turut diatur mengenai pembagian harta bersama.

Saat hendak dilakukan eksekusi terhadap harta bersama, Arjoni mengetahui satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1264 VQ telah dijual oleh Heri Rahman.

Arjoni menduga mobil tersebut dijual tanpa persetujuan dirinya dan hasil penjualannya juga tidak dibagikan kepadanya. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut melalui Laporan Polisi Nomor LP/P/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021.

Setelah sekitar 3 tahun penyelidikan, Polda Sumut menerbitkan surat perintah penyidikan pada 20 Mei 2024. Dalam proses penyidikan tersebut, Heri Rahman kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Heri Rahman sempat menggugat penetapan tersangka tersebut melalui praperadilan dengan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Namun, hakim tunggal Monita Honeisty br Sitorus menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Heri Rahman telah sesuai ketentuan hukum.

Setahun kemudian, Polda Sumut justru menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. Penghentian penyidikan itu kemudian digugat Arjoni melalui praperadilan di PN Medan.

Irvan sebelumnya menyebut penerbitan SP3 Nomor Sp.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026 Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dinilai tidak sesuai prosedur. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
sidang penggelapan harta bersama polda sumut sidang prapid