STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Laporan masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Langkat. Unit Reskrim Polsek Kuala mengamankan seorang pria berinisial SH yang diduga menanam pohon ganja di sebuah lahan kosong di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.
Pengungkapan bermula dari informasi warga yang menemukan tanaman ganja dengan tinggi mencapai sekitar dua meter di area perladangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada SH yang diduga sebagai orang yang menanam tanaman terlarang tersebut.
“ Saat tim melakukan penyelidikan, seorang pria yang diduga orang yang menanam ganja itu tengah berjalan menuju area perladangan dan langsung diamankan,” ungkap Syamsul, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Bezzecchi Bangkit! Dua Podium di Silverstone Jadi Jawaban atas Masa Sulit
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan 11 batang pohon ganja yang masih tumbuh di areal perladangan.
Menurut Syamsul, SH kemudian mengakui bahwa tanaman tersebut memang ditanamnya di lahan miliknya.
“Di areal perladangan, ditemukan 11 batang pohon ganja yang masih tumbuh. Pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya menanam pohon ganja di ladang miliknya,” jelas mantan Kasatres Narkoba Polres Binjai tersebut.
Belasan tanaman ganja itu kemudian dicabut dan diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menemukan fakta lain yang memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan sebelumnya.
Di sebuah gubuk yang berada di kawasan perladangan, petugas menemukan daun ganja yang telah dikeringkan dan disimpan dalam sebuah goni plastik.
Baca Juga: Di Sekitar Gunung Sinabung, Rumput Menguning dan Asap Kawah Kebiruan
Kepada penyidik, SH berdalih tanaman ganja tersebut hanya ditanam untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga mengaku sudah pernah memanen tanaman tersebut.
“Tersangka mengaku sudah pernah panen dan alasannya cuma untuk dipakai saja,” ujar Syamsul.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap peredaran maupun budidaya narkotika. Informasi awal dari warga menjadi dasar polisi bergerak hingga menemukan tanaman ganja yang telah ditanam di kawasan perladangan.
Syamsul pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tanaman tersebut.
Selanjutnya, SH bersama seluruh barang bukti diserahkan Polsek Kuala kepada Satresnarkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan