Bidan ASN Tersangka Dugaan Pembuangan Bayi, BKPSDM Binjai Minta Dinkes Proses Pemberhentian Sementar

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:08 WIB

Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda (tengah) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)
Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda (tengah) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Status aparatur sipil negara (ASN) yang melekat pada SS, bidan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan bayi di Kota Binjai, kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Binjai.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai memastikan SS merupakan ASN di lingkungan Pemko Binjai. Menyikapi status hukumnya, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah administratif.

Kepala BKPSDM Kota Binjai Rahmad Fauzi mengatakan, pihaknya meminta Dinas Kesehatan segera memproses pemberhentian sementara terhadap SS selama perkara hukum berjalan.

“Segera lakukan proses administrasi pemberhentian sementara,” kata Fauzi, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Audy Item Berduka, Kehilangan Calon Buah Hati yang Berusia Tujuh Minggu

SS diketahui bertugas sebagai bidan pada salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Binjai Selatan. Sebelumnya, BKPSDM belum mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaiannya.

Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, identitas kepegawaian SS terkonfirmasi. Ia tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

“Sudah diminta ke Dinkes untuk segera proses,” beber Fauzi.

Polisi Dalami Peran Bidan ASN

Kasus yang menyeret SS mencuat setelah jasad bayi laki-laki ditemukan di tumpukan sampah di Kota Binjai. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SS (55) dan anaknya, RD (31).

Dalam perkara tersebut, polisi menduga SS berperan membantu proses persalinan, sedangkan RD diduga bertugas membuang jasad bayi.

RD lebih dahulu diamankan polisi pada Jumat (31/7/2026). Dari pengembangan penyidikan, petugas kemudian menangkap SS di Jalan Samanhudi.

Baca Juga: Panathinaikos Ingin Bajak Nikola Jokic, Tak Kapok Meski Ditolak Nuggets

 

Penyidik kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Polisi bahkan menduga kasus serupa bukan kali pertama dilakukan SS. Dugaan itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Di sisi lain, identitas orang tua bayi hingga kini belum terungkap. Kedua tersangka disebut masih menutupi informasi tersebut kepada penyidik.

Polisi juga belum memastikan latar belakang kelahiran bayi, termasuk apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Karena itu, penyidik masih menggali keterangan dari kedua tersangka dan sejumlah pihak terkait.

Polres Binjai Belum Beri Penjelasan

Upaya memperoleh penjelasan lebih jauh mengenai perkara ini belum mendapatkan respons dari jajaran Polres Binjai.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Mimpin Ginting belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui layanan pesan singkat. Pesan yang dikirim telah terbaca, namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Konfirmasi juga diarahkan kepada Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda. Sejumlah pertanyaan diajukan, termasuk mengenai legalitas SS dalam membantu proses persalinan serta perkembangan lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pria Bertato yang Ditemukan Tewas di Jalinsum Aekledong Teridentifikasi, Ini Sosoknya

Namun, Kapolres juga belum memberikan jawaban.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, kain panjang warna cokelat, kantong plastik berwarna kuning dan putih, serta uang tunai Rp500 ribu.

Polisi masih berupaya mengurai kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap identitas orang tua bayi dan motif di balik pembuangan jasad bayi.

Sementara dari sisi kepegawaian, Pemko Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS. Statusnya sebagai ASN tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan dan kini menjadi bagian yang turut diperhatikan pemerintah daerah.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
bidan asn pembuangan bayi tersangka dinkes pemko binjai