MEDAN, SUMUT POS– Persidangan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026).
Dalam sidang tersebut, dua saksi dari PT Bethesda Mandiri menyatakan perusahaan mereka maupun PT Hutama Karya (Persero) Tbk tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Nurdiono, yakni Direktur Utama PT Bethesda Mandiri Ramlan dan Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri Sahat Pasaribu. Keterangan keduanya disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Baca Juga: Pasca Kematian WLG, Brigadir IH Dipatsus Propam Polda Sumut Atas Kepemilikan Senjata Api
Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H Sitepu, mengatakan keterangan kedua saksi justru memperkuat pembelaan pihaknya.
"Ada dua saksi dari PT Bethesda Mandiri, ada Pak Ramlan dan ada Pak Sahat. Kedua-duanya adalah dari PT Bethesda Mandiri," ujar Philipus usai persidangan.
Menurutnya, PT Bethesda Mandiri sebelumnya menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Hutama Karya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Yang kita tahu memang ini KSO, KSO antara PT HK dan PT Bethesda Mandiri sepakat membuat perjanjian. Nah, kita tanyakan apakah kalian mendapat keuntungan dari proyek ini? Dia bilang tidak ada," katanya.
Philipus menilai keterangan tersebut berkaitan dengan unsur dakwaan mengenai perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
"Kalau tidak ada yang diuntungkan, unsur menguntungkan orang lain atau diri sendiri sudah runtuh. Begitu kita kira," tegasnya.
Ia juga menyebut pihaknya belum menemukan adanya aliran dana kepada Enda Simakasura Ketaren.
"Tidak ada aliran dana kepada Pak Enda Simakasura Ketaren. Tidak ada juga menguntungkan diri sendiri. Menguntungkan orang lain pun atau pihak lain pun tidak ada," ujarnya.
Dalam persidangan juga muncul pembahasan mengenai uang Rp400 juta. Philipus menegaskan uang tersebut bukan keuntungan dari proyek.
Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan piutang Sahat kepada Ramlan yang telah ada sebelum proyek berjalan.
"Pak Ramlan itu sudah berutang kepada Pak Sahat sudah lama, Rp400 juta. Karena proyek ini sudah berjalan dan dia tidak mendapat keuntungan, uang yang dipinjam sebelumnya itu kemudian mau dipotongkan. Jadi dianggap sebagai biaya manajemen," jelasnya.
"Jadi tidak ada sebenarnya penyerahan Rp400 juta. Biar kita tidak salah kaprah, itu pinjam-meminjam," sambung Philipus.
Selain itu, penasihat hukum menyebut kedua saksi tidak mengetahui adanya arahan dari PPK terkait keikutsertaan PT Bethesda Mandiri dalam proyek maupun upaya memenangkan tender.
"Kita tanyakan kedua saksi itu, apakah saudara diarahkan oleh PPK untuk masuk dalam proyek, apakah diarahkan untuk menang tender, apakah hanya dipinjam untuk menang tender. Dia bilang tidak ada," katanya.
Philipus mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan saksi lain, termasuk dari PT Hutama Karya.
"Untuk Hutama Karya mungkin dihadirkan di persidangan berikutnya. Tapi masih ada saksi, banyak saksi yang harus dihadirkan oleh jaksa," ujarnya.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (19/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe