PADANG LAWAS UTARA, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menegaskan komitmennya dalam mengejar pemulihan kerugian keuangan negara. Sebanyak Rp797.325.000 telah dikembalikan dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Paluta melalui Bank Sumut.
Uang tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Screen House Modern Hortikultural pada Dinas Pertanian Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2024.
Pengembalian kerugian negara itu disampaikan Kajari Paluta Muhammad Junaidi, S.H., M.H., melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta Yunita Pasaribu, S.H., Selasa (11/8/2026).
“Telah dilaksanakan pengembalian keuangan negara sebesar Rp797.325.000,00 ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Rekening Bank Sumut,” ujar Yunita.
Baca Juga: Saksi Bethesda Mandiri Sebut Tak Ada Keuntungan dari Proyek Waterfront City Samosir
Menurutnya, pengembalian tersebut merupakan bagian dari langkah asset recovery dalam penanganan dugaan korupsi pada Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian.
Dikembalikan Mantan Kadis Pertanian
Dana tersebut diserahkan langsung oleh Mahran, S.P., yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paluta periode 2022–2025.
Uang yang dikembalikan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paluta Richard N.P. Simaremare, S.H., M.H. Proses penyerahan turut disaksikan Inspektur Daerah Kabupaten Paluta Kumpulan Hasibuan, S.H., M.A.P., bersama jajaran pejabat Kejari Paluta.
Pengembalian uang negara ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejari Paluta terhadap proyek tersebut.
Penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Paluta Nomor Print-08/L.2.34/Ft.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Penyelidikan kemudian diperpanjang melalui Print-08.a/L.2.34/Ft.1/11/2025 pada 24 November 2025 dan Print-08.b/L.2.34/Ft.1/12/2025 pada 16 Desember 2025.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Hasil RDP Komisi III DPR RI Soal Kematian WLG Dinilai Belum Jawab Kejanggalan
Bagi Kejari Paluta, pemulihan Rp797,3 juta tersebut bukan sekadar angka dalam laporan penegakan hukum. Dana yang kembali ke kas daerah menjadi bagian penting dari upaya memastikan uang publik tidak hilang tanpa pertanggungjawaban.
Yunita menegaskan, pengembalian tersebut merupakan bentuk nyata penyelamatan keuangan negara sekaligus upaya memastikan kerugian yang muncul dapat dipulihkan.
“Pengembalian ini menjadi wujud nyata penyelamatan keuangan negara sekaligus bentuk pertanggungjawaban dalam memastikan kerugian negara dipulihkan. Pada akhirnya, dana ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara,” pungkasnya.
Dengan masuknya kembali Rp797,325 juta ke RKUD, Kejari Paluta menunjukkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tidak berhenti pada proses hukum.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan