Dua Pria Diamankan, Polisi Sita 4,12 Gram Sabu di Tanjung Medan Labusel

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Kedua Tersangka beserta barang bukti. (Khairuddin/Sumut Pos)
Kedua Tersangka beserta barang bukti. (Khairuddin/Sumut Pos)

 

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/8/2026) sore.

Keduanya masing-masing berinisial IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30). Dari tangan kedua pria tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,12 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatresnarkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi. Informasi itu diperkuat pemberitaan media online mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Tanjung Medan.

Baca Juga: RDP FBB 2026 Ditunda, DPRD Karo Soroti Transparansi Anggaran Rp1 Miliar

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Sahat di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan Imran. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Imran dan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.

Hasilnya, petugas menemukan 14 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram.

Selain itu, polisi menyita satu kotak berwarna cokelat, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.

Baca Juga: Inspektorat Persilakan Warga Laporkan Lurah SKH II Terkait Sengketa Tanah di Medan Perjuangan

Kepada petugas, Imran mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Pengembangan di lokasi kemudian mengarah kepada Yuda. Polisi mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari Yuda, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi barang yang diduga sabu dengan berat bruto 1,71 gram.

Tak hanya itu, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone Redmi warna hitam, kotak handphone warna putih, serta uang tunai Rp129 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 4,12 gram sabu secara bruto.

Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus

Pengungkapan dua pria tersebut belum dianggap sebagai akhir penyelidikan. Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Sahat menegaskan, penyidik tidak ingin berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Setiap informasi yang diperoleh akan terus ditelusuri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Tahap Akhir Seleksi KIP dan KPID Sumut Ditargetkan Digelar Akhir Agustus 2026

“Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan. Kami tidak ingin berhenti pada dua orang yang sudah diamankan. Setiap informasi akan kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan dan ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Sahat mengajak masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap informasi terkait peredaran narkotika segera disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” pungkasnya. (mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
tanjung medan Polres Labuhanbatu Selatan sabu